Pemkab Deli Serdang Jual Jalan Umum

Alasan Pemkab Deli Serdan Jual Jalan Umum Rp 1,6 Miliar ke Pihak Swasta, Klaim Tak Salahi Aturan

Terungkap alasan emerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang, Sumatra Utara menjual jalan umum ke pihak swasta senilai Rp 1,6 Miliar.

Editor: Hendrik Budiman
Kolase Kompas.com/Istimewa
Penampakan Jalan Persatuan 1, di Dusun II di Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, yang diduga dijual ke pihak swasta, senilai Rp1,6 Miliar. Kabar ini, menuai protes masyarakat, pasalnya jalan tersebut merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang 

Sudah sesuai prosedur lah ngak ada yang dilanggar," katanya.

Bahkan, menurut Muslim, nilai aset yang diberikan PT Latexindo bernilai Rp 2,5 Miliar.

Terkait soal warga protes jalan dijual, kata Muslih, itu hal wajar.

"Ya warga ada yang setuju (dijual) ada yang tidak setuju, biasa itu, ya ketika itu telah jadi aset perusahaan mereka kan ingin menutup jalan itu karena jalan pengganti, sudah ada," ungkap Muslih.

Sebelumnya diberitakan terkait proses penjualan Jalan Persatuan 1, warga menyerahkan proses advokasi melalui Aliansi Masyarakat Penyelamat Aset Sumatera Utara (AMPS).

Koordinator AMPS, Johan Merdeka, mengatakan masalah ini terkuak saat warga merasa heran, mengapa jalan itu ditutup oleh perusahan swasta PT Latexindo yang posisinya berada di samping Jalan Persatuan.

"Jadi awalnya, ini kan terkait adanya upaya penutupan Jalan Persatuan 1, ya, oleh pihak PT Latexindo, beberapa bulan lalu. Jadi usut punya usut, ternyata pihak PT Latexindo itu informasinya sudah membeli Jalan Persatuan 1 itu ke Pemkab," ujar Johan dikutip dari Kompas.com, Minggu (11/6/2023).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved