Anggota DPR Diduga Lakukan Pelecehan
Kronologi Sugeng Suparwoto Anggota DPR RI Diduga Lakukan Pelecehan Verbal, Kini Dilaporkan ke MKD
Ketua Komisi VII DPR RI Fraksi Nasdem Sugeng Suparwoto dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, tasa dugaan pelecehan seksual.
Penulis: Yuni Astuti | Editor: Hendrik Budiman
Dengan adanya laporan ini, Sugeng mengaku cukup terkerjut karena menurutnya selama ini dia tidak pernah melakukan kontak fisik dengan AA.
"Memang saya tidak pernah bersentuhan secara fisik setetes pun, saya tidak pernah menyentuh apa namanya rambutnya, kukunya, pipinya, hidungnya, apalagi tubuhnya," tegasnya.
Dia menyebut laporan tersebut baru bersifat pengaduan masyarakat (Dumas) di Bareskrim Polri.
"Tapi kan diframing sedemikian rupa seolah-olah saya melakukan pelecahan seksual," ujar Sugeng.
MKD Akan Lakukan Pemeriksaan Hari Ini
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI akan melakukan klarifikasi atas dugaan pelecehan seksual verbal yang dilaporkan anggota DPR RI periode 2014-2019 berinisial AA terhadap anggota DPR Fraksi NasDem Sugeng Suparwoto.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua MKD DPR Habiburokhman dimana keduanya direncanakan akan diperiksa untuk diklarifikasi pada pagi hari ini.
"Ya benar, direncanakan mengundang jam 10," kata Habiburokhman saat dikonfirmasi, Rabu (14/6/2023) dilansir dari Tribunnews.com
Dia juga menjelaskan undangan tersebut dalam rangka kepentingan klarifikasi awal.
Undangan ini merupakan bagian dari mekanisme pemeriksaan perkara usai syarat formil dinyatakan lengkap.
Habiburokhman juga mengatakan jika MKD bakal menggelar rapat pleno menentukan apakah kasus itu bisa dilanjutkan atau tidak.
"Tahap pertama pemeriksaan syarat-syarat formil, berikutnya klarifikasi awal, kemudian kami baru mengadakan sidang pleno untuk menentukan perkara ini lanjut ke pemeriksaan pokok perkara atau tidak," tukasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.