Bengkulupedia
Cara Mengecek Tilang ETLE dan Membayar Denda di Bengkulu, Lengkap dengan Biaya
Tilang elektronik dilakukan melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), yang tersebar di beberapa titik wilayah Kota Bengkulu.
Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Tilang Elektronik atau e-Tilang merupakan denda yang dikenakan oleh penegak hukum, dalam hal ini aparat kepolisian atas pelanggaran lalulintas yang dilakukan pengendara.
Tilang elektronik dilakukan melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), yang tersebar di beberapa titik wilayah Kota Bengkulu.
Meliputi, 1 titik di Simpang 4 Polda Bengkulu, 2 titik di Simpang 5 Ratu Samban, 1 titik di Simpang Sawah Lebar, dan 1 titik di Simpang 4 KM 8 Kota Bengkulu.
Jika melakukan tindak pelanggaran, tentunya pelanggar akan secara otomatis mendapatkan surat tilang.
Surat tilang tersebut akan dikirimkan kepada pelanggar sesuai dengan alamat yang tertera pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Namun yang sering menjadi kendala, surat tilang tersebut terkadang tidak sampai kepada penerima.
Hal tersebut biasanya terjadi karena beberapa hal, seperti pelanggar tersebut sudah pindah alamat, ataupun pemilik STNK adalah tangan kedua (membeli kendaraan dari orang lain).
Untuk sementara, memang tidak akan ada kendala jika pelanggar tidak menerima surat tilang elektronik tersebut.
Permasalahan baru akan terjadi apabila pelanggar nantinya hendak membayar pajak, ataupun balik nama kendaraan.
Pelanggar belum bisa melakukan pembayaran pajak apabila denda tilang ETLE belum dibayar.
Untuk mengecek apakah apakah kita pernah terekam melakukan pelanggaran lewat ETLE atau tidak, pelanggar bisa langsung datang ke gedung Ditlantas Polda Bengkulu.
Temui petugas yang ada, dan sampaikan kepada petugas bahwa tujuan anda adalah untuk mengecek tilang elektronik.
Lalu bagaimana cara untuk membayar denda tilang elektronik tersebut?
Pembayaran bisa dilakukan secara mandiri melalui ATM, Berikut tahapannya:
Jadwal Samsat Holiday di Mukomuko Bengkulu Tanggal 6 September 2025, Berikut Layanan dan Syaratnya |
![]() |
---|
Jadwal Samsat Keliling di Mukomuko Bengkulu Tanggal Hari Ini 28 Agustus 2025, Berikut Syaratnya |
![]() |
---|
Jadwal Samsat Keliling di Mukomuko Bengkulu Tanggal 26 Agustus 2025, Ini Daftar Lokasinya |
![]() |
---|
Profil Andrian Defandra, Eks Waka I DPRD Kepahiang Bengkulu, Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas |
![]() |
---|
Profil Windra Purnawan, Mantan Ketua DPRD dan Calon Bupati Kepahiang yang Jadi Tersangka Korupsi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.