Pemotor Ditabrak dan Dilindas Tetangga

Curhat Pilu Adik Moses Korban Tabrak Lari di Cakung, Ungkap Kematian Sang Kakak Bagaikan Mimpi Buruk

Inilah curhatan pilu adik Moses Bagus Prakoso, korban tabrak lari di Cakung, Jakarta Timur.

Penulis: Kartika Aditia | Editor: M Arif Hidayat
Kolase TribunBengkulu.com
Adik Moses Lois Bunga curhat di sosial media, masih tak percaya hingga ungkap kematian sang kakak bagaikan mimpi buruk. 

"Pasti setiap weekend ajak main anaknya," kata Nicolas.

Jelas saja keluarga teramat merasa kehilangan Moses.

 

Polisi Sebut Kasus Tabrak Lari Moses Ada Unsur Kesengajaan

Kasus tabrak lari Moses Bagus Prakoso (30), tidak hanya kuasa hukumnya saja yang menilai bukan sekedar kecelakaan lalu lintas.

Polres Metro Jaya juga menyebut bahwa OS ditahan karena diduga kuat sengaja menabrak korban.

Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Fanani menyampaikan ada unsur kesengajaan dalam kasus yang menewaskan Moses tersebut."Jadi penanganan ditangani oleh Polda. Jadi penanganan tersebut bukan tindak pidana kecelakaan lalu lintas, tetapi karena sengaja, sehingga meninggal dunia, dan ditangani Polda," kata Fanani di Polres Metro Jakarta Timur, Jumat (16/6/2023).

"Ada unsur kesengajaan. Itu kesengajaan, perbuatan sengaja yang dilakukan sehingga orang mengakibatkan luka atau meninggal dunia," kata Fanani

Sementara ahli psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, dikutip dari Kompas.tv menilai kasus tabrak lari menunjukkan perilaku pelaku sangat ekstrem karena dipicu amarah di jalan raya (road rage).

Menurut Reza, latar belakang insiden ini bisa dijadikan bahan pendalaman penyidik untuk menerapkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau pembunuhan dalam KUHP.

Sebab, kata dia, amarah di jalan ini memang unsur kesengajaan, tinggal dilihat berada pada level yang mana.

Semisal penabrak hanya membenturkan kendaraannya ke pengendara lain sebagai ekspresi amarah dan tidak berpikir mengenai konsekuensi perbuatannya.

"Kalau situasinya seperti itu, maka ini bisa diistilahkan sebagai manslaughter. Kalau diterjemahkan ke hukum indonesia, padanannya adalah penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia," kata Reza dalam Kompas Petang Kompas TV, Jumat (16/6/2023).

Atau bisa lebih dari itu, ketika pelaku melancarkan aksinya dan sudah terlintas di pikirannya bahwa perbuatannya bisa berakibat pengemudi lain meninggal dunia, namun ia terus melakukannya.

"Kalau itu yang terjadi, dalam psikologi forensik disebut second degree murder, ada orang yang meninggal akibat perbuatan orang lain. Bobotnya lebih berat daripada manslaughter," ujarnya.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved