Pemotor Ditabrak dan Dilindas Tetangga

Nasib Pilu Keluarga Moses Korban Tabrak Lari di Cakung, Tinggalkan Istri dan 4 Anak yang Masih Kecil

Nasib pilu dialami oleh istri dan aanak Moses Bagus Prakoso, korban tabrak lari di Cakung.

|
Penulis: Kartika Aditia | Editor: M Arif Hidayat
Kolase TribunBengkulu.com/TribunBekasi
Kolase potret keluarga korban tabrak lari di Cakung, Moses tinggalkan istri dan 4 orang anak yang masih kecil 

Polres Metro Jaya juga menyebut bahwa OS ditahan karena diduga kuat sengaja menabrak korban.

Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Fanani menyampaikan ada unsur kesengajaan dalam kasus yang menewaskan Moses tersebut.

"Jadi penanganan ditangani oleh Polda. Jadi penanganan tersebut bukan tindak pidana kecelakaan lalu lintas, tetapi karena sengaja, sehingga meninggal dunia, dan ditangani Polda," kata Fanani di Polres Metro Jakarta Timur, Jumat (16/6/2023).

"Ada unsur kesengajaan. Itu kesengajaan, perbuatan sengaja yang dilakukan sehingga orang mengakibatkan luka atau meninggal dunia," kata Fanani

Sementara ahli psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, dikutip dari Kompas.tv menilai kasus tabrak lari menunjukkan perilaku pelaku sangat ekstrem karena dipicu amarah di jalan raya (road rage).

Menurut Reza, latar belakang insiden ini bisa dijadikan bahan pendalaman penyidik untuk menerapkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau pembunuhan dalam KUHP.

Sebab, kata dia, amarah di jalan ini memang unsur kesengajaan, tinggal dilihat berada pada level yang mana.

Semisal penabrak hanya membenturkan kendaraannya ke pengendara lain sebagai ekspresi amarah dan tidak berpikir mengenai konsekuensi perbuatannya.

"Kalau situasinya seperti itu, maka ini bisa diistilahkan sebagai manslaughter. Kalau diterjemahkan ke hukum indonesia, padanannya adalah penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia," kata Reza dalam Kompas Petang Kompas TV, Jumat (16/6/2023).

Atau bisa lebih dari itu, ketika pelaku melancarkan aksinya dan sudah terlintas di pikirannya bahwa perbuatannya bisa berakibat pengemudi lain meninggal dunia, namun ia terus melakukannya.

"Kalau itu yang terjadi, dalam psikologi forensik disebut second degree murder, ada orang yang meninggal akibat perbuatan orang lain. Bobotnya lebih berat daripada manslaughter," ujarnya.

Reza menambahkan perbuatan pelaku bisa saja masuk kategori first degree murder atau pembunuhan berencana jika sebelum kecelakaan pelaku sudah punya ancang-ancang untuk menghabisi korban.

"Ini masuk tingkat pertama, first degree murder yang lebih berat dari second degree murder," ujar Reza.

Pihak kuasa hukum Moses menilai, kasus yang menimpa kliennya bukan sekedar kecelakaan lalu lintas.

Dia mengaku, pihak keluarga belum mendapatkan informasi secara detail terkait kronologi tabrak lari yang mengakibatkan Moses meninggal dunia.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved