ASN Bengkulu Selatan Jual Anak Kandung

Pengakuan ASN di Bengkulu Selatan yang Jual Anak Kandung, Sudah Satu Tahun Jadi Mucikari

TI (42) berstatus ASN di Lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan harus berurusan dengan polisi.

|
Ahmad Sendy Kurniawan/TribunBengkulu.com
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir didampingi kasi humas dan kasat reskrim melaksanakan rilis pengungkapan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan tersangka ASN yang menjual anak kandung. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.cim, Ahmad Sendy Kurniawan Putra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - TI (42) berstatus ASN di Lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan harus berurusan dengan polisi.

Ti ditangkap polisi karena terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Mirisnya lagi, korban tak lain adalah anak kandung pelaku.

Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir, S.IK menerangkan, korban adalah IT (22) merupakan anak kandung.

Modus dilakukan pelaku, menjual korban dengan cara dipaksa dan mengambil keuntungan dari hasil menjual anaknya.

"Korban adalah anak kandung pelaku sendiri. Dan pelaku merupakan ASN di Lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan serta masih aktif. Pelaku menjual korban dengan cara memaksa dan mengambil keuntungan dari hasil penjualan korban," kata Kapolres Bengkulu Selatan saat pers rilis di Mapolres Bengkulu Selatan, Kamis (22/6/2023).

Dia ditangkap saat berada di rumah bersama sang anak yang sedang memberikan pelayanan atas perintah sang ibu, Rabu (21/6/2023) dini hari.

Baik korban maupun pembeli saat ini masih dilakukan pemeriksaan sebagai saksi. Sedangkan TI sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kalau korban dan pria hidung belang saat ini masih sebagai saksi," ungkap kapolres.

Atas perbuatanya pelaku dikenakan pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan atau pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP.

"Iya, pelaku sudah kita tetapkan 3 pasal berlapis," ucap kapolres.

Dari pengakuan tersangka, dia telah menekuni profesi perdagangan orang selama satu tahun belakangan. 

"Kalau dari keterangan sudah 1 tahunan. Namun, perkara ini tetap kita dalami dan dilakukan pengembangan," jelas kapolres.

Dari tangan pelaku sejumlah barang bukti diamankan berupa uang tunai Rp 250 ribu, 1 lembar handuk, 1 lembar satung, 1 lembar celana dan 1 unit handphone.

Baca juga: BREAKING NEWS: ASN di Bengkulu Selatan Tega Jual Anak Kandung ke Pria Hidung Belang

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved