ASN Bengkulu Selatan Jual Anak Kandung

ASN Wanita Jual Anak Kandung di Bengkulu Selatan Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara

ASN Wanita Jual Anak Kandung di Bengkulu Selatan Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara

|
Ahmah Sendy Kurniawan/TribunBengkulu.Com
TI saat digiring ke tahanan Polres Bengkulu Selatan. ASN Wanita Jual Anak Kandung di Bengkulu Selatan Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara 

Laporan Reporter TribunBengkulu.Com, Ahmad Sendy Kurniawan Putra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Kasus TI (42) ASN wanita jual anak di Bengkulu Selatan divonis majelis Hakim Pengadilan Negeri Manna, 1 tahun 2 bulan penjara.

Vonis yang dijatuhkan oleh hakim PN Manna sama dengan tuntutan yang diberikan beberapa waktu lalu oleh Jaksa Penutun Umum (JPU).

"Vonis yang diberikan sesuai dengan apa yang telah tuntutan yang diberikan oleh JPU. Karena, TI (42) dinyatakan secara sah bersalah telah melakukan tindak pidana sebagai mata pencarian," jelas Jubir PN Manna, Rini Ayu Lestari, SH, Selasa (26/9/2023).

Tuntutan JPU

Setelah menjalani proses panjang, beberapa kali sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Manna Bengkulu Selatan.

Akhirnya, terdakwa TI (42) warga Kecamatan Pasar Manna, dituntut bersalah lantaran tersandung kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) karena pelaku nekat menjual anak kandungnya sendiri ke para pria hidung belang.

Juru Bicara (Jubir) PN Manna Bengkulu Selatan Rini Ayu Lestari, SH membenarkan sidang tuntutan terhadap terdakwa telah dilaksanakan pada, Senin (11/9/2023) lalu.

Berdasarkan keputusan Majelis Hakim, terdakwa TI dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana.

Lanjut Rini, lantaran terdakwa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain.

Baca juga: ASN Wanita di Bengkulu Selatan yang Tega Jual Anak Kandung Masih Terima 50 Persen Gaji

Selain itu, terdakwa juga menjadikan perbuatannya tersebut sebagai pencaharian atau kebiasaan.

Sehingga, terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 296 KUHP dalam surat dakwaan.

"Benar, sidang tuntutan terhadap terdakwa (TI, red) sudah selesai. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan kurungan penjara olej JPU (Jaksa Penuntut Umum). Selain itu, JPU juga menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000," ungkap Rini.

Sementara Jubir PN, untuk barang bukti yang sebelumnya disita oleh Penyidik berupa uang tunai sebesar Rp 250 ribu dirampas untuk negara.

Lalu, barang bukti lainnya seperti satu unit handphone dikembalikan kepada saksi. Sementara, untuk barang bukti seperti satu lembar sarung bantal berwarna pink dengan motif boneka, satu lembar handuk dan satu lembar celana boxer dirampas untuk kemudian dimusnahkan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved