ASN Bengkulu Selatan Jual Anak Kandung

Sosok Ibu Penjual Anak Kandung di Bengkulu Selatan, Ternyata ASN Aktif di Kantor Lurah

Sosok TI (42), tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu.

Ahmad Sendy Kurniawan/TribunBengkulu.com
TI (42), tersangka TPPO yang ditangkap Polres Bengkulu Selatan usai dihadirkan saat pers rilis, Kamis (22/6/2023). TI yang menjual anak kandung ternyata ASN aktif di kantor lurah. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Ahmad Sendy Kurniawan Putra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Sosok TI (42), tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu.

Banyak yang tak menyangka TI, seorang perempuan paruh baya yang berprofesi sebagai ASN di lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan tega menjual anak kandungnya ke pria.

TI sendiri masih tercatat sebagai ASN aktif yang berdinas di kantor lurah. Hal ini dibenarkan lurah yang menjadi atasan TI, Efmintarja, S.Sos.

"Iya benar. Dia (TI, red) memang ASN di kantor kami. Dia adalah staf kelurahan. Tentu kami sangat tidak menyangka dan terkejut atas diamankannya TI oleh pihak Polres," kata Lurah Efmintarja.

Dikatakan Lurah, TI dalam keseharian dikenal aktif dalam menuntaskan pekerjaan yang menjadi suatu kewajibanya. Tetapi, TI (42) memang dalam satu minggu hanya 3 hari masuk kantor.

"Kalau tugas semua selesai, orangnya membaur. Tidak ada tugas atau kerja yang tidak selesai setiap diberikan. Tetapi, memang dia dalam satu pekan hanya masuk 3 kali," ungkap Efmintarja.

Selaku atasan, Efmintarja sudah kerap menegur TI yang jarang hadir penuh selama 1 minggu. Baik teguran lewat lisan maupun tertulis atas kinerja stafnya itu.

"Dia tidak mempedulikan absensi. Intinya dia setiap bulan menerima gaji pokok, walau tidak menerima tunjangan tidak apa-apa. Bahkan, sampai saya maupun sesama ASN di sini juga, selaku rekan kerja terus memberikan masukan yang baik terhadapnya," bebernya.

Atas kejadian ini,  Efmintarja menyerahkan penuh proses hukum TI kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Mengingat urusan yang sedang menimpa bawahannya adalah di luar dari jam kerja yang ada.

"Semua kami serahkan kepada APH. Karena, ini bukan lagi wewenang kita. Apalagi permasalahan ini di luar jam kerjanya sebagai ASN," ucapnya.

Baca juga: Ibu di Bengkulu Selatan Jual Anak Kandung, Sebulan Bisa Hasilkan Uang Rp 5 Juta

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved