ASN Bengkulu Selatan Jual Anak Kandung
Sosok Ibu Penjual Anak Kandung di Bengkulu Selatan, Ternyata ASN Aktif di Kantor Lurah
Sosok TI (42), tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu.
Penulis: Ahmad Sendy Kurniawan Putra | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Ahmad Sendy Kurniawan Putra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Sosok TI (42), tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu.
Banyak yang tak menyangka TI, seorang perempuan paruh baya yang berprofesi sebagai ASN di lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan tega menjual anak kandungnya ke pria.
TI sendiri masih tercatat sebagai ASN aktif yang berdinas di kantor lurah. Hal ini dibenarkan lurah yang menjadi atasan TI, Efmintarja, S.Sos.
"Iya benar. Dia (TI, red) memang ASN di kantor kami. Dia adalah staf kelurahan. Tentu kami sangat tidak menyangka dan terkejut atas diamankannya TI oleh pihak Polres," kata Lurah Efmintarja.
Dikatakan Lurah, TI dalam keseharian dikenal aktif dalam menuntaskan pekerjaan yang menjadi suatu kewajibanya. Tetapi, TI (42) memang dalam satu minggu hanya 3 hari masuk kantor.
"Kalau tugas semua selesai, orangnya membaur. Tidak ada tugas atau kerja yang tidak selesai setiap diberikan. Tetapi, memang dia dalam satu pekan hanya masuk 3 kali," ungkap Efmintarja.
Selaku atasan, Efmintarja sudah kerap menegur TI yang jarang hadir penuh selama 1 minggu. Baik teguran lewat lisan maupun tertulis atas kinerja stafnya itu.
"Dia tidak mempedulikan absensi. Intinya dia setiap bulan menerima gaji pokok, walau tidak menerima tunjangan tidak apa-apa. Bahkan, sampai saya maupun sesama ASN di sini juga, selaku rekan kerja terus memberikan masukan yang baik terhadapnya," bebernya.
Atas kejadian ini, Efmintarja menyerahkan penuh proses hukum TI kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Mengingat urusan yang sedang menimpa bawahannya adalah di luar dari jam kerja yang ada.
"Semua kami serahkan kepada APH. Karena, ini bukan lagi wewenang kita. Apalagi permasalahan ini di luar jam kerjanya sebagai ASN," ucapnya.
Baca juga: Ibu di Bengkulu Selatan Jual Anak Kandung, Sebulan Bisa Hasilkan Uang Rp 5 Juta
ASN Jual Anak Kandung
ASN Bengkulu Selatan Jual Anak Kandung
Polres Bengkulu Selatan
bengkulu selatan
Bengkulu
TPPO
ASN Wanita Jual Anak Kandung di Bengkulu Selatan Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara |
![]() |
---|
ASN Wanita di Bengkulu Selatan yang Jual Anak Kandung Dituntut 1 Tahun 2 Bulan Penjara |
![]() |
---|
ASN Wanita di Bengkulu Selatan yang Tega Jual Anak Kandung Masih Terima 50 Persen Gaji |
![]() |
---|
Ibu Jual Anak Kandung di Bengkulu Selatan, Tawarkan Lewat Medsos dan Jadikan Rumah Lokasi Prostitusi |
![]() |
---|
Sederet Fakta Baru Ibu Jual Anak Kandung di Bengkulu Selatan, Polisi Telusuri Korban Lain |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.