Kontroversi Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Kemenag Ancam Cabut Izin Ponpes Al-Zaytun Jika Menyimpang, Buntut Kontroversi Panji Gumilang

Ancaman pencabutan izin tersebut, jika terbukti menyebarkan paham keagamaan yang diduga sesat, maka Kemenag bisa membekukan nomor statistik.

Editor: Hendrik Budiman
HO TribunBengkulu.com/Istimewa/Kolase
Kolase Panji Gumilang. Kemenag Ancam Cabut Izin Ponpes Al-Zaytun Jika Menyimpang, Buntut Kontroversi Panji Gumilang 

TRIBUNBENGKULU.COM - Buntut kontroversi Panji Gumilang pimpinan pondok pesantren Al Zaytun, Kementerian Agama (Kemenag) ancam akan mencabut Izin Ponpes Al-Zaytun jika melakukan pelanggaran berat.

Ancaman pencabutan izin tersebut, jika terbukti menyebarkan paham keagamaan yang diduga sesat, maka Kemenag bisa membekukan nomor statistik dan daftar pesantren.

Kemenag merupakan regulator dalam penyelenggaraan pendidikan keagamaan, termasuk pondok pesantren (Ponpes) Al-Zaytun yang ada di Indramayu.

Menurut Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie dikutip dari Kompas.com, praktik yang selama ini berkembang, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam diberi kewenangan untuk menerbitkan nomor statistik dan tanda daftar pesantren.

Hal itu diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No 1626 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren.

Ponpes Al-Zaytun saat ini tercatat memiliki keduanya, baik nomor statistik maupun tanda daftar.

Sebagai pihak yang menerbitkan, Ditjen Pendidikan Islam juga memiliki kewenangan untuk membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren.

"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat," ucap dia mengutip laman Kemenag, Jumat (23/6/2023).

Anna menambahkan, berkenaan dengan dinamika yang berkembang seputar Ponpes Al-Zaytun, pihaknya beserta instansi terkait dan juga ormas Islam sedang melakukan kajian secara komprehensif.

Baca juga: Bantah Beri Bantuan ke Ponpes Al Zaytun, Kemenag Ungkap Itu Hanya Dana Bos

Tujuannya, agar dapat dirumuskan sikap atas beragam informasi dan fakta yang ditemukan dan terklarifikasi terkait Al-Zaytun.

Jika Ponpes Al-Zaytun melakukan pelanggaran berat, seperti menyebarkan paham keagamaan yang diduga sesat, maka Kemenag bisa membekukan nomor statistik dan daftar pesantren.

"Termasuk juga mencabut izin madrasah (Ponpes Al-Zaytun)," tegas dia.

Demo Pesantren Al-Zaytun Ricuh

Aksi unjuk rasa di Ponpes Al Zaytun Indramayu sempat terjadi ke ricuhan, Kamis (22/6/2023).

Dikutip dari Tribuncirebon.com, ada 2 orang massa aksi yang diamankan oleh polisi.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved