Kontroversi Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penistaan Agama dan UU ITE

Baru-baru ini Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) melaporkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang ke Bareskrim Polri

Penulis: Kartika Aditia | Editor: M Arif Hidayat
TribunCirebon
Sosok Panji Gumilang saat massa dari pihak Ponpes Al-Zaytun menunggu pendemo datang. Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang kini dilaporkan ke polisi atas dugaan penistaan Agama dan UU ITE 

TRIBUNBENGKULU.COM - Panji Gumilang kini dilaporkan ke Polisi atas dugaan penistaan agama.

Baru-baru ini Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) melaporkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang ke Bareskrim Polri, Jumat (23/6/2023).

Tak hanya soal dugaan penistaan agama, pimpinan Ponpes Al Zaytun itu juga dilaporkan atas pelanggaran Undang-Undang ITE atas pernyataannya di media sosial.

Panji Gumilang disebut juga sudah menyimpang dari nilai-nilai Pancasila dan membuat kegaduhan serta perpecahan di masyarakat.

"Karena ada beberapa pernyataan dari Panji Gumilang yang sudah viral di media massa dan media sosial yang menurut analisa kami, yang menurut dugaan kami,"

"Itu adalah sudah termasuk dalam penistaan agama dan pelanggaran UU ITE," kata Ketua DPP FAPP Ihsan Tanjung seperti yang dikutip TribunBengkulu.com dari program SAPA MALAM Kompas TV, Sabtu (24/6/2023)


Forum Advokat Pembela Pancasila menilai Panji Gumilang layak dipidana karena tak henti membuat onar dengan sejumlah pernyataannya yang bertentangan dengan agama.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 23 Juni 2023.

Lebih lanjut Ihsan juga menilai Panji Gumilang telah mengeluarkan sejumlah pernyataan yang masuk dalam kategori penistaan agama.

"Perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia," ucapnya.

Ia kahwatir jika Panji Gumilang tak segera dilaporkan ke pihak berwajib, nantinya akan muncul semakin banyak penolakan yang berpotensi memecah belah masyarakat.

Ada tiga pernyataan Panji yang dianggap melakukan penistaan agama. Pertama pernyataannya yang berkaitan dengan diperbolehkan perempuan menjadi khatib saat salat Jumat.

Kedua, pernyataan Panji yang menyebut bahwa kitab suci Alquran bukanlah firman dari Allah SWT, melainkan karangan dari Nabi Muhammad SAW.

"Ketiga terkait dengan persoalan yang dia sampaikan bahwa yang kemarin dilihat ketika salat idul Fitri di mana istrinya ada di shaf depan yang bergabung dengan laki-laki dan kemudian posisinya berjarak jauh-jauh," ungkapnya.

Dalam laporannya, Ihsan mengatakan pihaknya juga memberikan sejumlah bukti kepada penyidik.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved