Kontroversi Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penistaan Agama dan UU ITE

Baru-baru ini Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) melaporkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang ke Bareskrim Polri

Penulis: Kartika Aditia | Editor: M Arif Hidayat
TribunCirebon
Sosok Panji Gumilang saat massa dari pihak Ponpes Al-Zaytun menunggu pendemo datang. Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang kini dilaporkan ke polisi atas dugaan penistaan Agama dan UU ITE 

Adapun, Panji Gumilang dilaporkan dengan dijerat pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama.

 

Kemenag Ancam Cabut Izin Ponpes Al-Zaytun Jika Menyimpang

Buntut kontroversi Panji Gumilang pimpinan pondok pesantren Al Zaytun, Kementerian Agama (Kemenag) ancam akan mencabut Izin Ponpes Al-Zaytun jika melakukan pelanggaran berat.

Ancaman pencabutan izin tersebut, jika terbukti menyebarkan paham keagamaan yang diduga sesat, maka Kemenag bisa membekukan nomor statistik dan daftar pesantren.

Kemenag merupakan regulator dalam penyelenggaraan pendidikan keagamaan, termasuk pondok pesantren (Ponpes) Al-Zaytun yang ada di Indramayu.

Menurut Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie dikutip dari Kompas.com, praktik yang selama ini berkembang, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam diberi kewenangan untuk menerbitkan nomor statistik dan tanda daftar pesantren.

Hal itu diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No 1626 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren.

Ponpes Al-Zaytun saat ini tercatat memiliki keduanya, baik nomor statistik maupun tanda daftar.

Sebagai pihak yang menerbitkan, Ditjen Pendidikan Islam juga memiliki kewenangan untuk membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren.

"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat," ucap dia mengutip laman Kemenag, Jumat (23/6/2023).

Anna menambahkan, berkenaan dengan dinamika yang berkembang seputar Ponpes Al-Zaytun, pihaknya beserta instansi terkait dan juga ormas Islam sedang melakukan kajian secara komprehensif.

Tujuannya, agar dapat dirumuskan sikap atas beragam informasi dan fakta yang ditemukan dan terklarifikasi terkait Al-Zaytun.

Jika Ponpes Al-Zaytun melakukan pelanggaran berat, seperti menyebarkan paham keagamaan yang diduga sesat, maka Kemenag bisa membekukan nomor statistik dan daftar pesantren.

"Termasuk juga mencabut izin madrasah (Ponpes Al-Zaytun)," tegas dia.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved