Berita Bengkulu Selatan

Gubernur Bengkulu Digugat Supardi karena SK PAW, Pelantikan Wadimin Tetap Dilanjutkan

Setelah menjalani proses panjang, akhirnya Wadimin Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kabupaten Bengkulu Selatan, tetap dilantik sebagai Anggota Dewan

|
Ahmad Sendy Kurniawan/TribunBengkulu.com
Sekwan DPRD Bengkulu Selatan Nico Dwipayana menjelaskan pelantikan Wadimin sebagai pengganti Supardi tetap dilanjutkan, Senin (26/6/2023) meski ada gugatan soal SK PAW yang dilayangkan Supardi ke PTUN Bengkulu. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Ahmad Sendy Kurniawan Putra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah didugat karena Surat Keputusan (SK) Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Bengkulu selatan yang memberhentikan Supardi.

Meski Supardi melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Tata Usaha (PTUN) ke Bengkulu, namun pelantikan Wadimin Ketua DPD Partai Berkarya Kabupaten Bengkulu Selatan menggantikan Supardi tetap dilanjutkan hari ini, Senin (26/6/2023).

Sekretaris DPRD Nico Dwipayana menerangkan, pelantikan Wadimin tetap dilakukan karena lembaga sekretariat DPRD (sekwan) sifatnya hanya sebagai fasilitator. Menindaklanjuti surat PAW yang masuk.

"Gubernur yang menjawab itu, ada tidak hambatan (pelantikan, red) walau Supardi masukan gugatan ke PTUN. Karena yang digugatkan gubernur bukan kita. Kita ini hanya sebagai fasilitator dan telah mengikuti aturan yang ada. Jadi tetap dilantik walau Supardi sudah masukan surat tersebut," jelas Nico.

Jika setelah pelantikan ada kembali surat masuk terkait dengan pemberhentian Wadimin dan pelantikan ulang terhadap Supardi berdasarkan putusan PTUN Bengkulu, maka kata Nico, Sekretariat DPRD Bengkulu Selatan kembali wajib menindaklanjuti hal tersebut.

"Seandainya nanti ada lagi surat masuk memberhentikan Wadimin dan melantik ulang Supardi, sesuai aturan akan kita tindak lanjuti. Apalagi nantinya putusan tersebut berdasarkan Putusan PTUN yang menyatakan harus dilantik lagi. Tentunya akan dilakukan sesuai dengan aturan yang ada," jelas Nico.

Sementara untuk pelantikan yang sudah diagendakan hari ini, Senin (26/6/2023) tetap dilakukan sesuai dengan tahapan yang telah dijalankan lembaga DPRD Bengkulu Selatan.

"Hari ini pelantikan harus dijalankan karena sudah melalui beberapa tahapan yang ada di lembaga DPRD Bengkulu Selatan," ungkap Nico.

Baca juga: PAW Anggota DPRD Bengkulu Selatan Berujung PTUN, Supardi Gugat Gubernur Rohidin

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved