Kontroversi Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Jokowi Bantah Pihak Istana 'Bekingi' Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Presiden RI Jokowi membantah isu soal pihak istana turut membacking Pondok Pesantren Al Zatyun yang dipimpin Panji Gumilang.

Penulis: Yuni Astuti | Editor: Hendrik Budiman
Kolase TribunBengkulu.com dan Kompas.com
Kolase Jokowi dan Panji Gumilang, Jokowi bantah pihak istana terlibat kontroversi Panji Gumilang 

"Kembalikan semua ke Pancasila. Jangan ke Majelis Ulama. Penghasut! Ciri-ciri penghasut menghukumi baru tabayyun," ujarnya.

Terakhir Panji mengaku sangat menunggu tim investigasi bentukan Ridwan Kamil untuk segera bertabayyun ke Mahad Al-Zaytun seperti yang telah disepakati.

"Kami sudah siap," ujarnya.

Hingga semalam belum belum ada pernyataan resmi MUI terkait pernyataan Panji Gumilang. Ketua MUI Jabar, Prof. Dr. Kh. Rahmat Syafei Lc MA, tak bersedia menjawab saat dimintai tanggapannya. Ia hanya menjawab bahwa saat ini dirinya sedang berada di Makkah.

Dilaporkan ke Polisi

Sebelumnya, Panji Gumilang juga telah dilaporkan ke polisi atas dugaan penistaan agama.

Hal tersebut dilakukan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) melaporkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang ke Bareskrim Polri, Jumat (23/6/2023).

Tak hanya soal dugaan penistaan agama, pimpinan Ponpes Al Zaytun itu juga dilaporkan atas pelanggaran Undang-Undang ITE atas pernyataannya di media sosial.

Panji Gumilang disebut juga sudah menyimpang dari nilai-nilai Pancasila dan membuat kegaduhan serta perpecahan di masyarakat.

"Karena ada beberapa pernyataan dari Panji Gumilang yang sudah viral di media massa dan media sosial yang menurut analisa kami, yang menurut dugaan kami,"

"Itu adalah sudah termasuk dalam penistaan agama dan pelanggaran UU ITE," kata Ketua DPP FAPP Ihsan Tanjung seperti yang dikutip TribunBengkulu.com dari program SAPA MALAM Kompas TV, Sabtu (24/6/2023)

Forum Advokat Pembela Pancasila menilai Panji Gumilang layak dipidana karena tak henti membuat onar dengan sejumlah pernyataannya yang bertentangan dengan agama.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 23 Juni 2023.

Lebih lanjut Ihsan juga menilai Panji Gumilang telah mengeluarkan sejumlah pernyataan yang masuk dalam kategori penistaan agama.

"Perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia," ucapnya.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved