Kontroversi Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Panji Gumilang Tak Terima Ponpes Al Zaytun Dikatakan Sesat, Tuding MUI Tak Berakhlak

Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Indramayu, Panji Gumilang membuat pernyataan terbuka terkait deretan kontroversinya yang saat ini tengah jadi sorotan.

Penulis: Kartika Aditia | Editor: Hendrik Budiman
Youtube Al Zaytun Official
Sosok Panji Gumilang tak terima Ponpes Al Zaytun disebut sesat hingga ungkap MUI tak berakhlak 

"Itu adalah sudah termasuk dalam penistaan agama dan pelanggaran UU ITE," kata Ketua DPP FAPP Ihsan Tanjung seperti yang dikutip TribunBengkulu.com dari program SAPA MALAM Kompas TV, Sabtu (24/6/2023)

Forum Advokat Pembela Pancasila menilai Panji Gumilang layak dipidana karena tak henti membuat onar dengan sejumlah pernyataannya yang bertentangan dengan agama.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 23 Juni 2023.

Lebih lanjut Ihsan juga menilai Panji Gumilang telah mengeluarkan sejumlah pernyataan yang masuk dalam kategori penistaan agama.

"Perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia," ucapnya.

Ia kahwatir jika Panji Gumilang tak segera dilaporkan ke pihak berwajib, nantinya akan muncul semakin banyak penolakan yang berpotensi memecah belah masyarakat.

Ada tiga pernyataan Panji yang dianggap melakukan penistaan agama. Pertama pernyataannya yang berkaitan dengan diperbolehkan perempuan menjadi khatib saat salat Jumat.

Kedua, pernyataan Panji yang menyebut bahwa kitab suci Alquran bukanlah firman dari Allah SWT, melainkan karangan dari Nabi Muhammad SAW.

"Ketiga terkait dengan persoalan yang dia sampaikan bahwa yang kemarin dilihat ketika salat idul Fitri di mana istrinya ada di shaf depan yang bergabung dengan laki-laki dan kemudian posisinya berjarak jauh-jauh," ungkapnya.

Dalam laporannya, Ihsan mengatakan pihaknya juga memberikan sejumlah bukti kepada penyidik.

Adapun, Panji Gumilang dilaporkan dengan dijerat pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama.

 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved