Berita Bengkulu Selatan

Wadimin Tetap Dilantik Ganti Supardi di DPRD Bengkulu Selatan: Saya Perwakilan Partai Diakui Negara

Wadimin, Ketua DPD Partai Berkarya Kabupaten Bengkulu Selatan resmi menggantikan Supardi sebagai wakil rakyat di DPRD Bengkulu Selatan.

|
Ahmah Sendy Kurniawan/TribunBengkulu.Com
Anggota DPRD Bengkulu Selatan Wadimin yang baru dilantik menggantikan Supardi, Senin (26/6/2023). Meski ada perlawanan dari Supardi yang melayangkan gugatan ke PTUN Bengkulu atas SK Gubernur Bengkulu soal PAW. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Ahmad Sendy Kurniawan Putra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Wadimin, Ketua DPD Partai Berkarya Kabupaten Bengkulu Selatan resmi menggantikan Supardi sebagai wakil rakyat di DPRD Bengkulu Selatan, sisa periode 2019-2014.

Pelantikan Wadimin dilakukan melalui Rapat Paripurna Istimewa yang dipimpin oleh Ketua DPRD Barli Halim dengan dihadiri anggota DPRD Bengkulu Selatan, Senin pagi (26/6/202) sekitar pukul 10.00 WIB. 

Dalam kesempatan itu, turut dihadiri Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi, Wabup Bengkulu Selatan H. Rifa'i Tajuddin, unsur forkopimda, Sekda Bengkulu Selatan Sukarni Dunip, sekwan dan tamu undangan lainnya.

Pengucapan sumpah pelantikan Wadimin dipimpin oleh Ketua DPRD Bengkulu Selatan, dan disaksikan rohaniawan dari Kantor Kementerian Agama Bengkulu Selatan.

Wadimin dilantik sebagai anggota DPRD Bengkulu Selatan melalui Pergantian Antar Waktu (PAW).

Menggantikan Supardi yang diberhentikan melalui Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah beberapa waktu lalu.

Ia akan menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat dengan sisa jabatan 13 bulan. Mengingat, masa jabatan Anggota DPRD Bengkulu Selatan akan berakhir pada tanggal 28 Agustus 2024 .

Anggota DPRD Bengkulu Selatan Wadimin mengungkapkan, rasa terima kasih dan menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah mendukungnya hingga sampai pelantikan ini.

Ia siap mengemban amanah sebagai anggota dewan dan berjanji akan menjalankan tugas sesuai tugas dan fungsi dewan yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang (UU).

"Terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung dan mensupport saya hingga akhirnya saya dilantik secara resmi hari ini (Senin, red). Saya akan menjalankan amanah ini dengan sebaik mungkin," ungkap Wadimin.

Menanggapi adanya gugatan yang dilayangkan Supardi, menurutnya itu merupakan hak penuh Supardi selaku penggugat.

Soal keabsahan, secara resmi ia merupakan anggota partai yang diakui oleh negara.

"Kalau pelantikan saya ini sudah sesuai dengan regulasi dan peraturan yang belaku. Kalau dia (Supardi, red) ingin menggugat, ya silakan saja. Dan secara sah saya merupakan perwakilan Partai Bekarya Bengkulu Selatan," beber Wadimin.

Baca juga: Gubernur Bengkulu Digugat Supardi karena SK PAW, Pelantikan Wadimin Tetap Dilanjutkan

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved