Kontroversi Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Kegiatan Belajar di Ponpes Al Zaytun saat Kontroversi Panji Gumilang, Mahfud MD: Terus Berjalan

Begini nasib kegiatan belajar mengajar di Ponpes Al Zaytun di tengah kontroversi Panji Gumilang.

Penulis: Kartika Aditia | Editor: Hendrik Budiman
Kolase TribunBengkulu.com/Kompas.com
Kolase Mahfud MD (kiri) dan Ponpes Al Zaytun (kanan). Kegiatan belajar mengajar di Pondok pesantren Al Zaytun di tengah kontroversi Panji Gumilang yang jadi sorotan. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Kegiatan belajar mengajar di Pondok pesantren Al Zaytun di tengah kontroversi Panji Gumilang yang jadi sorotan.

Seperti yang diketahui saat ini polemik ponpes Al Zaytun dan pimpinannya, Panji Gumilang terus menuai sorotan.

Bahkan Panji Gumilang juga telag dilaporkan atas dugaan penistaan agama.

Tak hanya itu saja, MUI juga mengharamkan anak untuk masuk di Pesantren Al Zaytum.

Lantas, bagai mana nasib siswa dan kegiatan belajar mengajar di ponpes Al Zaytun?

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan proses belajar mengajar di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Indramayu terus berjalan.

Meski proses evaluasi administrasi terhadap ponpes pimpinan Panji Gumilang itu akan dilakukan.

“Pondok pesantrennya kita akan evaluasi secara administratif. Evaluasinya itu apa, ya melihat penyelenggaraannya, melihat kurikulumnya, melihat konten pengajarannya dan sebagainya,” ujar Mahfud MD dikutip TrubunBengkulu.com dari Kompas.com, Jumat (30/6/2023).

“Sehingga hak untuk belajar bagi santri dan murid di situ tidak akan diganggu, terus berjalan,” sambungnya.

Lebih lanjut, Mahfud MD juga mempersihlakan pihak Al Zaytun untuk tetap menerima santri dan murid baru.

“Katanya masih menerima pendaftaran, silakan terima pendaftaran karena pondok pesantren itu adalah lembaga pendidikan yang harus kita bina,” katanya.

Menurut Mahfud MD, yang harus ditindak adalah orangnya, bukan pondok pesantrennya.

Sementara itu, Mahfud MD, menyatakan bahwa aspek hukum pidana dalam polemik Pondok Pesantren Al-Zaytun yang akan ditangani Polri tidak boleh diambangkan.

Ia mengatakan pihak kepolisian harus menyelesaikan laporan-laporan yang telah diterima dari masyarakat.

"Al Zaytun itu ada aspek hukum pidana. Yang aspek hukum pidana tentu akan ditangani oleh Polri dan tidak akan diambangkan," ungkap Menko Polhukam RI, Mahfud MD pada Kamis, (29/6/2023).

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved