Tersangka Bantah Lakukan Penambangan Batubara Ilegal di Bengkulu Tengah, Ancam Lapor Balik

FI alias AS tersangka tambang ilegal di Kabupaten Bengkulu Tengah melalui pengacaranya membantah sangkaan yang disampaikan Polres Bengkulu Tengah, Sen

Penulis: Suryadi Jaya | Editor: M Arif Hidayat
Suryadi Jaya/TribunBengkulu.com
Pengacara hukum FI, Dike Merisa mengungkapkan bahwa kliennya tidak pernah memiliki perusahaan penambangan ilegal melainkan hanya perusahaan jasa angkutan. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU TENGAH - FI alias AS tersangka tambang ilegal di Kabupaten Bengkulu Tengah melalui pengacaranya membantah sangkaan yang disampaikan Polres Bengkulu Tengah, Senin (3/7/2023).

Pengacara hukum FI, Dike Merisa mengungkapkan bahwa kliennya tidak pernah memiliki perusahaan penambangan ilegal melainkan hanya perusahaan jasa angkutan.

"Klien kami ini bukan penambang ilegal, melainkan hanya sebagai jasa angkutan saja, tentu dengan sangkaan seperti itu, kami akan melakukan upaya hukum mulai dari kejaksaan hingga pengadilan," ujar Dike.

Diketahui, FI diamankan Polres Bengkulu Tengah setelah melakukan pengembangan terhadap terpidana NA pada Desember 2022 lalu.

"Dengan NA ini, klien kami hanya melakukan kontrak kerjasama pengangkutan barang saja," kata Dike.

Hal senada disampaikan juga salah satu pengacara hukum FI, Kristiatmo yang mengungkapkan, jika di pengadilan nanti FI dinyatakan bebas murni (BM) atau tidak bersalah pihaknya akan menuntut balik pihak kepolisian.

"Kalau nanti setelah putusan klien kami dinyatakan bebas murni kami tentu akan melakukan upaya hukum balik," ungkap Kris.

Lebih lanjut, menurut Kris, FI sama sekali tidak melakukan penambangan ilegal dan akan membuktikan hal tersebut di pengadilan.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved