Dibatalkan Sepihak, Pemenang Proyek PTM Pasar Kutau Akan Gugat Pemkab Bengkulu Selatan
Burhanudin alias Burak yang merupakan Wakil Deriktur CV Olan Putra, akhirnya angkat bicara atas pembatalan pemenang mega proyek Pasar Tradisional Mode
Penulis: Ahmad Sendy Kurniawan Putra | Editor: M Arif Hidayat
Laporan Reporter TribunBengkulu.Com, Ahmad Sendy Kurniawan Putra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Burhanudin alias Burak yang merupakan Wakil Deriktur CV Olan Putra, akhirnya angkat bicara terkait pembatalan pihaknya yang menjadi pemenang pembangunan proyek Pasar Tradisional Modern (PTM) Kutau oleh Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan.
Terkait pembatalan sepihak yang dilakukan Pemkab Bengkulu Selatan, pihaknya akan menempuh jalur hukum.
Pasalnya, pembatalan pemenang lelang proyek tersebut dilakukan sepihak dan diluar dari aturan, selain itu pihaknya sama sekali tidak melakukan kesalahan maupun pelanggaran.
"Sudah pasti akan menempuh jalur hukum. Walaupun ini ada lagi tender ulang, CV Olan Putra tidak akan kembali mengikuti. Karena kita akan menggugat pembatalan tersebut diduga tidak sesuai dengan aturan," jelas Burhanudin Wakil Deriktur kepada TribunBengkulu.com, Selasa (4/7/2023).
Ditambahkan Burhanudin, dirinya akan menggugat 3 pejabat yang membidangi pekerjaan PTM Kutau di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan. Karena, dirinya menilai ketiga pejabat tersebut melakukan pembatalan diluar dari aturan.
"3 pejabat yang andil dalam proyek PTM Kutau. Antara lain adalah PA, KPA dan PPTK. Karena ada hal-hal yang tidak dilakukan oleh mereka. Memang hak untuk membatalakan tersebut ada, tetapi ada aturanya," jelas Deriktur CV Olan Putra.
Sebelumnya, Tim Pokja UKPBJ Kabupaten Bengkulu Selatan secara resmi akan membatalkan pemenang lelang (tender) mega proyek pembangunan Pasar Tradisional Modern Kutau Kabupaten Bengkulu Selatan.
Kepala UKPBJ Bengkulu Selatan Yulizar Elwis melalui salah satu tim Pokja yaitu Ahyari Pani mengatakan, bahwa pembatalan yang dimohonkan oleh dinas PUPR Bengkulu Selatab itu segera akan ditindaklanjuti dengan mengumumkan pembatalan di laman LPSE Kabupaten Bengkulu Selatan.
"Ya batal, segera akan kami umumkan pembatalan di laman LPSE Kabupaten Bengkulu Selatan paling lambat besok, Sabtu, 24/06/2023," kata Ahyari Pani.
Terkait kemelut lelang paket proyek Pasar Kutau dengan dana Rp 14 Miliar tersebut, Ahyari Pani secara gamblang menjelaskan, bahwa permohonan pembatalan dari Dinas PUPR yang disampaikan kepada tim Pokja UKPBJ Bengkulu Selatan sudah sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku.
"Awalnya ia, kami masih berkomitmen dengan hasil kerja tim Pokja VII. Karena yang menandatangi permohonan pembatalan tersebut adalah PPK. Sehingga menurut kami itu tidak sesuai dengan peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021. Jadi kami tidak berani membatalkan dan hasil tender tetap dimenangkan oleh CV Olan Putra," jelas Ahyari Pani.
Namun setelah permohonan ditandatangani oleh KPA sesuai dengan Peraturan LKPP nomor 12 tahun 2021. Walaupun ditandatangani oleh orang yang sama yang ditunjuk sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) oleh Kepala Dinas PUPR Bengkulu Selatan, maka pihak Pokja menerima permohonan tersebut dan segera akan membatalkan serta mengakui kesalahan hasil kerjanya sendiri.
"Salah satu dasar pembatalan yaitu evaluasi yang dilaksanakan Tim Pokja dinyatakan tidak seuai dengan prosedur yang ada. Dan kami mengakui sesuai peraturan LKPP huruf h yang menyatakan dalam hal PA/KPA yeng bertindak sebagai PPK tidak menyetujui hasil pemilihan penyedia, PA/KPA menyampaikan penolakan kepada pemilih disertai dengan alasan yang ada," ungkap Ahyari.
Jadi berdasarkan peraturan ini dan beberapa alasan yang disampaikan dalam permohonan penolakan tersebut serta dianggap final mengikat. Sehingga pemenang tender segera dibatalkan dan akan dilakukan tender ulang.
"Surat permintaan tender ulang sudah disampaikan ke kami (UKPBJ, red). Tentunya, tender ulang tersebut akan memakan waktu selama satu bulan. Dan perlu pengkajian ulang oleh tim teknis," tutup Ahyari.
| Penjelasan BKPSDM, Jadwal Pelantikan 73 Peserta PPPK Tahap II Pemkab Bengkulu Selatan |
|
|---|
| Nasib Kakek dan Dua Kakak yang Setubuhi Adik Kandung Perempuan Usia 11 Tahun di Bengkulu Selatan |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Bengkulu Selatan dari BMKG, Kecamatan Kedurang-Pasar Manna Hujan Ringan |
|
|---|
| Jangan untuk Judi Online! Dinsos Ingatkan 8.685 KPM Penerima BLT Kesra di Bengkulu Selatan |
|
|---|
| Kejari Bengkulu Selatan Periksa Ketua dan Komisioner KPU Terkait Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Wadir-CV-Olan-Putra-Burhanudin.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.