Segera Penetapan Tersangka, Kasus Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang Naik ke Penyidikan

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, status kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang naik dar

Editor: M Arif Hidayat
Tribunnews.com
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang selesai diperiksa terkait kasus dugaan penistaan agama di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023) malam. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti) 

Sementara itu, Panji Gumilang memastikan semua pertanyaan dijawab dengan sangat baik.

"Jawabannya semua yang ditanyakan sudah saya jawab semua."

"Percayalah bahwa saya sudah memberikan jawaban dengan baik."

Baca juga: ASN Jual Anak di Bengkulu Selatan Diberhentikan Sementara, Abdul Karim : Masih Terima 50 Persen Gaji

"Ada lebih 30 pertanyaan yang ditanyakan, semua saya jawab semua dengan bagus," ungkapnya, Senin, dikutip dari Wartakotalive.com.

Panji Gumilang lalu membeberkan pertanyaan yang ditanyakan penyidik kepadanya.

"Yang pertama ditanya tentang riwayat hidup, sudah dijawab."

"Kedua, ditanya pernahkan Panji Gumilang berurusan dengan hukum? dijawab pernah."

"Apakah ada ketetapan hukum? Pernah ada. Berapa ketetapan hukumnya? Saya pernah dihukum 10 bulan," beber Panji Gumilang.

Ketika ditanya soal dugaan penodaan agama, Panji Gumilang menjelaskan pertanyaan belum sampai ke sana.

"Belum sampai ke sana," imbuh dia.

Sebagai informasi, Panji Gumilang memenuhi panggilan dan tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 13.50 WIB.

Panji Gumilang datang menggunakan atasan biru dengan peci.

Pimpinan Ponpes Al Zaytun itu dimintai klarifikasi dalam kapasitasnya sebagai saksi terlapor.

Kabar selesainya pemeriksaan dikonfirmasi polisi pada pukul 22.28 WIB.

Saat ini, Ponpes Al Zaytun memang tengah menjadi sorotan publik.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved