Bengkulupedia

Jemaah Haji Bengkulu Meninggal, Ahli Waris Dapat Klaim Asuransi Capai Rp 46 Juta, Begini Caranya

ahli waris dari 7 jemaah haji ini bakal mendapatkan klaim asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan, yang besarannya mencapai Biaya Perjalanan Ibadah Haji

Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: M Arif Hidayat
Jiafni Rismawarni/TribunBengkulu.com
Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah DR. H. Intihan, M.H menjelaskan untuk ahli waris di Bengkulu, nantinya akan mendapatkan klaim asuransi sebesar Rp 46 juta. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni 

 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Hingga saat ini sudah ada 7 jemaah haji asal Bengkulu yang meninggal di tanah suci. Atas insiden ini, ahli waris dari 7 jemaah haji ini bakal mendapatkan klaim asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan, yang besarannya mencapai Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per Embarkasi. 

 

Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah DR. H. Intihan, M.H menjelaskan untuk ahli waris di Bengkulu, nantinya akan mendapatkan klaim asuransi sebesar Rp 46 juta. 

 

"Besaran asuransi itu satu kali Bipih, untuk Bengkulu itu Rp 46 juta karena kita masuk embarkasi Padang, jadi besarannya sama, " kata Intihan, Rabu (5/7/2023). 

 

Waktu pencairan klaim asuransi ini, lanjutnya, akan diserahkan setelah pelaksanaan haji se Indonesia selesai. Artinya, semua jemaah haji se Indonesia sudah tiba di tanah air. 

 

"Ada beberapa syarat yang harus disiapkan keluarga sebagai ahli waris. Misalnya COD (Certificate of Death, red) itu surat keterangan meninggal dari pemerintah Arab Saudi, syarat ini bisa diurus ke Kemenag kabupaten/Kota, " jelasnya. 

 

Berikut Syarat Pengajuan Klaim Asuransi oleh Ahli Waris Jemaah Haji 

1. Surat keterangan meninggal dari arab Saudi atau Certificate of Death (COD), ini ada pada ketua masing-masing kloter

2. Bukti Lunas Biaya Haji.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved