Bengkulupedia
Jemaah Haji Bengkulu Meninggal, Ahli Waris Dapat Klaim Asuransi Capai Rp 46 Juta, Begini Caranya
ahli waris dari 7 jemaah haji ini bakal mendapatkan klaim asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan, yang besarannya mencapai Biaya Perjalanan Ibadah Haji
Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: M Arif Hidayat
Jiafni Rismawarni/TribunBengkulu.com
Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah DR. H. Intihan, M.H menjelaskan untuk ahli waris di Bengkulu, nantinya akan mendapatkan klaim asuransi sebesar Rp 46 juta.
3. Surat perintah masuk asrama (SPMA)
4. Data jemaah haji yang meninggal, terinput dalam sistem siskohat.
"Bisa cair setelah operasional haji selsai, jamaah haji Indonesia pulang ke tanah air semuanya. Keluarga harus menghubungi kemenag setempat, kemudian akan diteruskan ke Kanwil Provinsi. Kanwil akan berkoordinasi ke kemenag pusat bagian perlindungan jamaah haji, " tukasnya.
Mengenai hal ini, pihaknya akan mendampingi ahli waris mendapatkan proses klaim asuransi ini. Dimana perlu waktu sekitar 1 bulan untuk proses pencarian setelah proses pengajuan asuransi
Berita Terkait: #Bengkulupedia
| Mau Magang ke Jepang? Ini Syarat Urus Rekomendasi di Disnaker Kepahiang Bengkulu |
|
|---|
| Ayatul Mukhtadin, Sosok Pj Sekda Bengkulu Tengah, Pernah Jadi Camat hingga Kepala Dinas Dukcapil |
|
|---|
| Rusa Jinak di Halaman Kantor Bupati Kepahiang Bengkulu Jadi Wisata Gratis Favorit Warga |
|
|---|
| Profil dan Karir Marjohan, 2 Kali Jabat Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko Bengkulu |
|
|---|
| Jadwal Samsat Holiday di Mukomuko Bengkulu Tanggal 6 September 2025, Berikut Layanan dan Syaratnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kabid-haji-asuransi-jiwa.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.