Bengkulupedia

Jemaah Haji Bengkulu Meninggal, Ahli Waris Dapat Klaim Asuransi Capai Rp 46 Juta, Begini Caranya

ahli waris dari 7 jemaah haji ini bakal mendapatkan klaim asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan, yang besarannya mencapai Biaya Perjalanan Ibadah Haji

Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: M Arif Hidayat
Jiafni Rismawarni/TribunBengkulu.com
Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah DR. H. Intihan, M.H menjelaskan untuk ahli waris di Bengkulu, nantinya akan mendapatkan klaim asuransi sebesar Rp 46 juta. 

3. Surat perintah masuk asrama (SPMA) 

4. Data jemaah haji yang meninggal, terinput dalam sistem siskohat. 

 

"Bisa cair setelah operasional haji selsai, jamaah haji Indonesia pulang ke tanah air semuanya. Keluarga harus menghubungi kemenag setempat, kemudian akan diteruskan ke Kanwil Provinsi. Kanwil akan berkoordinasi ke kemenag pusat bagian perlindungan jamaah haji, " tukasnya. 

 

Mengenai hal ini, pihaknya akan mendampingi ahli waris mendapatkan proses klaim asuransi ini. Dimana perlu waktu sekitar 1 bulan untuk proses pencarian setelah proses pengajuan asuransi

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved