Bengkulupedia
Jemaah Haji Bengkulu Meninggal, Ahli Waris Dapat Klaim Asuransi Capai Rp 46 Juta, Begini Caranya
ahli waris dari 7 jemaah haji ini bakal mendapatkan klaim asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan, yang besarannya mencapai Biaya Perjalanan Ibadah Haji
Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: M Arif Hidayat
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Hingga saat ini sudah ada 7 jemaah haji asal Bengkulu yang meninggal di tanah suci. Atas insiden ini, ahli waris dari 7 jemaah haji ini bakal mendapatkan klaim asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan, yang besarannya mencapai Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per Embarkasi.
Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah DR. H. Intihan, M.H menjelaskan untuk ahli waris di Bengkulu, nantinya akan mendapatkan klaim asuransi sebesar Rp 46 juta.
"Besaran asuransi itu satu kali Bipih, untuk Bengkulu itu Rp 46 juta karena kita masuk embarkasi Padang, jadi besarannya sama, " kata Intihan, Rabu (5/7/2023).
Waktu pencairan klaim asuransi ini, lanjutnya, akan diserahkan setelah pelaksanaan haji se Indonesia selesai. Artinya, semua jemaah haji se Indonesia sudah tiba di tanah air.
"Ada beberapa syarat yang harus disiapkan keluarga sebagai ahli waris. Misalnya COD (Certificate of Death, red) itu surat keterangan meninggal dari pemerintah Arab Saudi, syarat ini bisa diurus ke Kemenag kabupaten/Kota, " jelasnya.
Berikut Syarat Pengajuan Klaim Asuransi oleh Ahli Waris Jemaah Haji
1. Surat keterangan meninggal dari arab Saudi atau Certificate of Death (COD), ini ada pada ketua masing-masing kloter
2. Bukti Lunas Biaya Haji.
3. Surat perintah masuk asrama (SPMA)
4. Data jemaah haji yang meninggal, terinput dalam sistem siskohat.
"Bisa cair setelah operasional haji selsai, jamaah haji Indonesia pulang ke tanah air semuanya. Keluarga harus menghubungi kemenag setempat, kemudian akan diteruskan ke Kanwil Provinsi. Kanwil akan berkoordinasi ke kemenag pusat bagian perlindungan jamaah haji, " tukasnya.
Mengenai hal ini, pihaknya akan mendampingi ahli waris mendapatkan proses klaim asuransi ini. Dimana perlu waktu sekitar 1 bulan untuk proses pencarian setelah proses pengajuan asuransi
| Mau Magang ke Jepang? Ini Syarat Urus Rekomendasi di Disnaker Kepahiang Bengkulu |
|
|---|
| Ayatul Mukhtadin, Sosok Pj Sekda Bengkulu Tengah, Pernah Jadi Camat hingga Kepala Dinas Dukcapil |
|
|---|
| Rusa Jinak di Halaman Kantor Bupati Kepahiang Bengkulu Jadi Wisata Gratis Favorit Warga |
|
|---|
| Profil dan Karir Marjohan, 2 Kali Jabat Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko Bengkulu |
|
|---|
| Jadwal Samsat Holiday di Mukomuko Bengkulu Tanggal 6 September 2025, Berikut Layanan dan Syaratnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kabid-haji-asuransi-jiwa.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.