Kamis, 11 Juni 2026

2 Tahun Lebih Bersengketa Hasil Pilkades, Yendra Haito Akhirnya Dilantik Jadi Kepala Desa Jawi Kaur

Perjuangan tak mengkhianati hasil, pepatah ini dibuktikan Yendra Haito yang berjuang di PTUN usai Pilkades serentak 2 Februari 2021 lalu.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: M Arif Hidayat
Ho TribunBengkulu.com
Setelah 2 tahun lebih berjuang dalam sengketa hasil Pilkades 2021 lalu. Yendra Haito Akhirnya dilantik menjadi Kepala Desa Jawi Kaur 

Laporan Reporter Tribunbengkulu.com, Didit Putra

TRIBUNBENGKULU.COM, KAUR - Perjuangan tak mengkhianati hasil, pepatah ini dibuktikan Yendra Haito yang berjuang di PTUN usai Pilkades serentak 2 Februari 2021 lalu.

Setelah 2 tahun lebih berjuang, Yendra Haito akhirnya resmi dilantik menjadi Kepala Desa (Kades) Jawi Kecamatan Kinal oleh camat mewakili Plt Bupati Kaur, Herlian Muchrim, Kamis (6/7/2023) kemarin.

Sebelum dilantik, hasil pilkades serentak untuk Desa Jawi bersengketa selama 2,6 tahun.

Pasalnya, pada saat penghitungan surat suara Pilkades pada 2 Februari 2021 terdapat perolehan suara yang sama di antara dua calon yakni Yendra Haito cakades nomor urut 1 dan Didi Aryanto cakades nomor urut 3.

Keduanya sama-sama memperoleh sebanyak 147 suara sementara Ahmad Sutami cakades nomor urut 2 mendapatkan sebanyak 74 suara.

Singkat cerita, Pilkades Jawi saat itu terjadi kericuhan lantaran diduga kuat terjadi kecurangan, suara sah dibatalkan panitia dan ada juga suara tidak sah disahkan panitia. Sehingga dilakukan penghitungan hasil Pilkades ulang.

Kemudian dilakukan penghitungan ulang yang dilakukan di Mapolres Kaur guna menghindari keributan antar masa pendukung. Yang disaksikan panitia pemilihan kepala Desa Jawi, badan Permusyawaratan desa (BPD) Jawi, Polres Kaur, dan Dinas PMD Kaur.

Penghitungan hasil Pilkades Jawi dilakukan berdasarkan surat keputusan Bupati Kaur nomor 188.4.45-374 tahun 2021.

Hasilnya, terdapat perubahan suara yang diperoleh masing-masing cakades. Yendra Haito yang semula memperoleh suara 147 suara menjadi 149 suara, Ahmad Sutami semula memperoleh sebanyak 74 suara lalu setelah dihitung memperoleh 77 suara dan cakades nomor urut 3, Didi Aryanto yang semula memperoleh 147 suara menjadi 146 suara.

Nah, berdasarkan keputusan perolehan suara hitung ulang tersebut cakades nomor urut 2 Didi Aryanto melakukan gugatan ke pihak pengadilan tinggi tata usaha negara PTTUN Bengkulu.

Hingga akhirnya PTTUN Bengkulu memutuskan berdasarkan keputusan nomor 15 g/2021 ptun-bkl 5 Oktober tahun 2021 lalu, bahwa Pilkades Jawi dilakukan pemilihan ulang dan serta membatalkan surat keputusan Bupati Kaur nomor 188.4.45-374 tahun 2021.

Tak terima dengan putusan PTTUN Bengkulu, lantas cakades Yendra Haito melakukan banding ke PTTUN medan yang akhirnya hasil keputusan PTTUN Medan nomor 30/b//2022/pt.tun.mdn menyatakan Yendra Haito menang dalam pemilihan kepala desa Jawi.

Serta mengabulkan semua permintaan pengadu Yendra Haito termasuk mengesahkan surat keputusan bupati kaur nomor 188.4.45-374 tahun 2021.


Sementara itu, rivalnya Didi Aryanto merasa tak puas dan lantas mengajukan Peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Namun PK tersebut ditolak berdasarkan surat keputusan mahkamah agung nomor 201 pak/tun 2022.

"Alhamdulillah meski dengan perjalanan yang cukup panjang, secara resmi saya menjabat kepala desa," ucap Kepala Desa Jawi Yendra Haito

Pasca dilantik tersebut, akan dilakukan serah terima jabatan dari pejabat sementara kepala desa dengan kepala desa yang baru dilantik.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved