RSKJ Soeprapto Bengkulu

Anak Alami Speech Delay, Gangguan Pendengaran dan Autis Bisa Rawat Jalan di RSKJ Bengkulu

Anak Alami Speech Delay, Gangguan Pendengaran dan Autis Bisa Rawat Jalan di RSKJ Bengkulu

|
Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Kepala Ruangan Cendrawasih Rita Doveriyanti SST M.Kes. Anak alami speech delay, gangguan pendengaran dan autis bisa rawat jalan di RSKJ Soeprapto Bengkulu. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Anak yang mengalami speech delay, gangguan pendengaran dan juga autis, bisa mendapatkan pelayanan terapi di RSKJ Soeprapto Provinsi Bengkulu.

Terapi yang dimaksud adalah terapi khusus untuk anak berkebutuhan khusus yang ada di ruang Cendrawasih.

Ruangan Cendrawasih sendiri terletak di bagian depan setelah gerbang masuk RSKJ Soeprapto Provinsi Bengkulu, terpisah dari gedung utama.

Pemisahan ruangan Cendrawasih dengan gedung utama RSKJ, bertujuan untuk merubah image dari masyarakat.

Pasalnya masih banyak masyarakat yang enggan untuk ke RSKJ, karena beranggapan bahwa RSKJ hanya untuk mengobati Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

Makanya di tahun 2009 RSKJ membuat ruang baru terpisah dari gedung utama, khusus untuk terapi khusus anak dengan kebutuhan khusus.

"Anak berkebutuhan khusus yang kita terapi di sini adalah anak autis, anak hyper aktif, anak gangguan bicara (speech delay), anak dengan gangguan pendengaran, gangguan motorik, dan gangguan lainnya," ungkap Kepala Ruangan Cendrawasih, Rita Doveriyanti SST M.Kes.

Untuk mendapatkan pelayanan khusus bagi anak berkebutuhan khusus, bisa mendaftar secara umum maupun melalui BPJS.

Caranya, bagi pasien umum/mandiri bisa langsung datang ke ruang pendaftaran RSKJ Soeprapto Provinsi Bengkulu.

Kemudian dari petugas pendaftaran akan mengarahkan pasien ke Poli Anak, dan akan bertemu dengan dokter spesialis anak.

Setelah dilakukan asesmen, nanti akan dilihat apa pasien perlu dengan psikolog, kemudian akan dikembalikan lagi ke Poli Anak, baru nanti akan dibuat kesimpulan.

Jika dirasa anak tersebut perlu mendapat terapis, maka dokter akan mengirim pasien ke ruangan Cendrawasih RSKJ, untuk diberikan terapi.

Barulah nanti di ruang Cendrawasih akan di-asesmen pasien perlu mendapat terapi jenis apa.

"Sedangkan untuk pasien BPJS, alurnya sama setelah sampai ke sini, hanya saja dia perlu membawa surat rujukan dari Faskes Tingkat I," kata Rita.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved