Bengkulupedia

Cara Membuat SIM di Polres Kaur, Lengkap dengan Syarat dan Biaya

Syarat pertama, jika ingin memiliki SIM minimal usia pemohon sudah 17 tahun ke atas atau setidaknya sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Editor: Yunike Karolina
Didit Putra/TribunBengkulu.com
Suasana pelayanan pembuatan SIM di Polres Kaur. Simak cara dan syarat membuat SIM di Polres Kaur. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Didit putra

TRIBUNBENGKULU.COM,KAUR- Bagi masyarakat Kaur yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), cara dan persyaratannya relatif mudah.

Syarat pertama, jika ingin memiliki SIM minimal usia pemohon sudah 17 tahun ke atas atau setidaknya sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Lalu, melakukan pengecekan kesehatan jasmani dan rohani.

Nantinya surat keterangan hasil kesehatan jasmani dan rohani diserahkan ke tempat informasi yang telah disediakan Satlantas Polres Kaur secara Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

Usai melakukan pendaftaran atau mendapatkan informasi dari pelayanan satlantas, pemohon SIM akan diarahkan untuk menuju loket pertama yakni registrasi kelengkapan berkas.

Selanjutnya pemohon akan dilakukan identifikasi mulai dari pengambilan sidik jari, tanda tangan serta melakukan pemotretan (pengambilan foto).

Kemudian pemohon akan mendapatkan pencerahan dari petugas Satlantas Polres Kaur, dan bisa langsung mengikuti tes teori cara berkendara.

Pemohon SIM juga harus melewati ujian praktik dengan memiliki kesempatan untuk mencoba hingga 2 kali dalam waktu yang sama.

Setelah dinyatakan lulus, pemohon akan diarahkan untuk ke loket 2 penerbitan kartu SIM dengan catatan melakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan, yakni SIM C 100 ribu, SIM A 150, SIM B 120.

Kasatlantas Polres Kaur Iptu Jangkung Riyanto menerangkan, untuk mendapatkan SIM ada beberapa proses yang akan dilewati para calon penerima SIM.

Informasi tersebut telah disiapkan di bidang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Satlantas Polres Kaur.

"Untuk mendapatkan SIM A, B dan C dapat datang langsung ke Polres Kaur dengan catatan membawa KTP milik sendiri serta mengikuti prosedur yang ada," kata kasat.

Baca juga: Sopir Bus SAN yang Tewaskan Bocah 10 Tahun di Kaur Bengkulu Masih Diamankan Polisi

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved