Berita Bengkulu Selatan
Gubernur Bengkulu Digugat karena SK PAW, Kuasa Hukum Supardi Kecewa Tergugat Tak Hadir saat Sidang
Pada sidang perdana ini pihak penggugat mengaku kecewa karena Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah selaku tergugat tidak mengirim satupun perwakilan.
Penulis: Ahmad Sendy Kurniawan Putra | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Ahmad Sendy Kurniawan Putra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Sidang gugatan atas Surat Keputusan (SK) Gubernur Bengkulu tentang Pemberhentian Antarwaktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan Supardi perdana digelar, Rabu (12/7/2023).
Supardi melalui kuasa hukumnya menggugat Gubernur Bengkulu karena menilai surat pemberhentian yang dikeluarkan oleh Gubernur Bengkulu cacat hukum atau tidak sesuai dengan aturan.
Pada sidang perdana ini pihak penggugat mengaku kecewa karena Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah selaku tergugat tidak mengirim satupun perwakilan untuk menghadiri sidang.
"Agendanya masih pemeriksaan terhadap kelengkapan gugatan. Kita kecewa karena tidak ada satupun orang mewakili Gubernur Bengkulu untuk hadir," ungkap Kuasa Hukum Supardi, adv. Edi Rusman.
Untuk sidang selanjutnya masih dengan agenda pemeriksaan kelengkapan sidang gugatan yang dijadwalkan pekan depan.
Edi berharap tergugat maupun tim kuasa hukum yang ditunjuk dapat hadir.
"Minggu depan (Selasa (18/7/2023), red) akan kembali digelar sidang kedua dengan agenda pembacaan kelengakapan sidang lanjutan gugatan. Kami mengharapkan kehadiran tim atau wakil yang sudah beberapa waktu lalu dikirim surat," jelas Edi.
Materi Gugatan
Diberitakan TribunBengkulu.com sebelumnya, dalam surat yang disampaikan kuasa hukum Supardi ke PTUN Bengkulu menyatakan Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor E.236. B1 Tahun 2023 tentang Peresmian Pemberhentian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Masa Jabatan Tahun 2019-2024 atas Nama SUPARDI, S.Sos, tanggal 19-05-2023, tidak sah.
Kemudian mewajibkan kepada tergugat (Gubernur Bengkulu, red) untuk mencabut Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor E.236. B1 Tahun 2023 Tentang Peresmian Pemberhentian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Masa Jabatan Tahun 2019-2024 atas Nama Supardi, S.Sos, tanggal 19-05-2023:
Memerintahkan kepada tergugat untuk mengembalikan dan merehabilitasi penggugat dalam status, kedudukan harkat dan martabatnya semula sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan masa jabatan tahun 2019-2024:
Lalu, menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara ini. Dan terakhir mengabulkan seluruh permohonan gugatan penggugat.
Baca juga: Gubernur Bengkulu Digugat ke PTUN karena SK PAW Supardi, Begini Respon Kepala Biro Hukum
| Cerita Rifai Tajuddin Selama Jabat Bupati Bengkulu Selatan, Selalu Dengarkan Keluhan Masyarakat |
|
|---|
| Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Sampaikan Capaian 100 Hari Kerja |
|
|---|
| Pendapatan Daerah Bengkulu Selatan Turun Rp173 Miliar, BKD Fokuskan Program Prioritas |
|
|---|
| Pelaku Rampas Kalung Emas 25 Gram di Bengkulu Selatan Akhirnya Diringkus |
|
|---|
| Pembangunan Koperasi Merah Putih Pertama di Bengkulu Selatan Resmi Dimulai |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kuasa-Hukum-Supardi-Adv-Edi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.