Berita Bengkulu Selatan

Gubernur Bengkulu Digugat karena SK PAW, Kuasa Hukum Supardi Kecewa Tergugat Tak Hadir saat Sidang

Pada sidang perdana ini pihak penggugat mengaku kecewa karena Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah selaku tergugat tidak mengirim satupun perwakilan.

HO TribunBengkulu.com
Kuasa Hukum Supardi, adv. Edi Rusman. Sidang perdana gugatan terhadap Gubernur Bengkulu atas SK PAW anggota DPRD Bengkulu Selatan Supardi digelar Rabu (12/7/2023). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Ahmad Sendy Kurniawan Putra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Sidang gugatan atas Surat Keputusan (SK) Gubernur Bengkulu tentang Pemberhentian Antarwaktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan Supardi perdana digelar, Rabu (12/7/2023).

Supardi melalui kuasa hukumnya menggugat Gubernur Bengkulu karena menilai surat pemberhentian yang dikeluarkan oleh Gubernur Bengkulu cacat hukum atau tidak sesuai dengan aturan.

Pada sidang perdana ini pihak penggugat mengaku kecewa karena Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah selaku tergugat tidak mengirim satupun perwakilan untuk menghadiri sidang.

"Agendanya masih pemeriksaan terhadap kelengkapan gugatan. Kita kecewa karena tidak ada satupun orang mewakili Gubernur Bengkulu untuk hadir," ungkap Kuasa Hukum Supardi, adv. Edi Rusman.

Untuk sidang selanjutnya masih dengan agenda pemeriksaan kelengkapan sidang gugatan yang dijadwalkan pekan depan.

Edi berharap tergugat maupun tim kuasa hukum yang ditunjuk dapat hadir.

"Minggu depan (Selasa (18/7/2023), red) akan kembali digelar sidang kedua dengan agenda pembacaan kelengakapan sidang lanjutan gugatan. Kami mengharapkan kehadiran tim atau wakil yang sudah beberapa waktu lalu dikirim surat," jelas Edi.

Materi Gugatan

Diberitakan TribunBengkulu.com sebelumnya, dalam surat yang disampaikan kuasa hukum Supardi ke PTUN Bengkulu menyatakan Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor E.236. B1 Tahun 2023 tentang Peresmian Pemberhentian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Masa Jabatan Tahun 2019-2024 atas Nama SUPARDI, S.Sos, tanggal 19-05-2023, tidak sah.

Kemudian mewajibkan kepada tergugat (Gubernur Bengkulu, red) untuk mencabut Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor E.236. B1 Tahun 2023 Tentang Peresmian Pemberhentian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Masa Jabatan Tahun 2019-2024 atas Nama Supardi, S.Sos, tanggal 19-05-2023:

Memerintahkan kepada tergugat untuk mengembalikan dan merehabilitasi penggugat dalam status, kedudukan harkat dan martabatnya semula sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan masa jabatan tahun 2019-2024:

Lalu, menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara ini. Dan terakhir mengabulkan seluruh permohonan gugatan penggugat.

Baca juga: Gubernur Bengkulu Digugat ke PTUN karena SK PAW Supardi, Begini Respon Kepala Biro Hukum

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved