Gubernur Bengkulu Digugat ke PTUN karena SK PAW Supardi, Begini Respon Kepala Biro Hukum

Kepala Biro Hukum & HAM Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu Hendri Donan S.H., M.H angkat bicara terkait gugatan Supardi atas SK Gubernur Bengkulu.

Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Yunike Karolina
Jiafni Rismawarni/TribunBengkulu.com
Kepala Biro Hukum & HAM Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu Hendri Donan menanggapi gugatan yang dilayangkan mantan anggota DPRD Bengkulu Selatan Supardi atas SK Gubernur Bengkulu soal PAW. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Mantan anggota DPRD Bengkulu Selatan Supardi menggugat Surat Keputusan (SK) Gubernur Bengkulu tentang Pemberhentian Antarwaktu (PAW) Supardi.

Supardi melalui kuasa hukumnya melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu karena menilai surat pemberhentian yang dikeluarkan oleh Gubernur Bengkulu cacat hukum atau tidak sesuai dengan aturan.

Kepala Biro Hukum & HAM Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu Hendri Donan S.H., M.H angkat bicara terkait gugatan Supardi atas SK Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah soal PAW DPRD Bengkulu Selatan.

Hingga saat ini, pihaknya belum menerima gugatan tersebut. Namun mereka siap mengikuti proses hukum yang akan berjalan.

"Terhadap gugatan yang disampaikan oleh pak Supardi, kita akan menghargai dan menghormati keputusan beliau,".

"Kedua, kaitan dengan gugatan itu tentu tidak ada pilihan, ya kita harus mengikuti proses itu. Akan kita lihat sejauh mana pertimbangan yang ditetapkan oleh pak Gubernur itu, karena nanti akan sidang," kata Hendri, Senin (26/6/2023). 

Hendri sendiri belum dapat berkomentar banyak terkait dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Bengkulu tentang Pemberhentian Antarwaktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan Supardi yang berujung ke PTUN Bengkulu.

"Kaitan dengan SK, ini namanya kan gugatan, pak Gubernur atas saran beliau sudah melakukan seluruh rangkaian termasuk verifikasi ke lembaga terkait. Sesuai dengan persyaratan yang diajukan dari kabupaten. Dilakukan verifikasi sampai faktualnya hingga terbit kesimpulan bahwa pak gubernur mengeluarkan SK itu," jelas Hendri. 

Mengenai Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor E.236. B1 Tahun 2023 tentang Peresmian Pemberhentian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Masa Jabatan Tahun 2019-2024 atas Nama SUPARDI, S.Sos, tanggal 19-05-2023, yang dinilai pihak penggugata tidak sah, menurut Hendri, nantinya akan diuji di persidangan.

"Ini nanti kan akan diuji di persidangan, kaitannya dengan subtansi di ranah mana. Karena gugatan itu belum sampai ke sini. Kita baru lihat di media. Biasanya karena itu berkaitan dengan sidang, maka beliau akan tindaklanjuti. Intinya kita siap mengikuti proses hukumnya," ujar Hendri. 

Baca juga: PAW Anggota DPRD Bengkulu Selatan Berujung PTUN, Supardi Gugat Gubernur Rohidin

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved