Warga Bengkulu Korban TPPO

Remaja 17 Tahun Warga Bengkulu Dijadikan PSK di Riau, Pelaku IRT Terancam 15 Tahun Penjara

IRT inisial EL (56) warga Kelurahan Sawah Lebar Kota Bengkulu, tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terancam hukuman 15 tahun.

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Kabag Wasidik Ditreskrimum Polda Bengkulu AKBP Harry Irawan mengatakan tersangka EL dijerat pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 6 UU RI Nomor 21 Tahun 2007, tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Ibu Rumah Tangga (IRT) inisial EL (56) warga Kelurahan Sawah Lebar Kota Bengkulu, tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terancam hukuman 15 tahun penjara.

EL diduga menjadikan seorang remaja perempuan berusia 17 tahun warga Kota Bengkulu sebagai Pekerja Seks Komersil (PSK) di Kota Pekanbaru Provinsi Riau. Modusnya dengan menawarkan kerja di toko baju.

Atas perbuatannya EL dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 6 UU RI Nomor 21 Tahun 2007, tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Dalam pasal tersebut pelaku TPPO disebutkan akan dikenakan pidana paling singkat 3 tahun penjara, dan paling lama 15 tahun penjara. Serta pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

Korban sendiri saat ini sudah tidak didampingi lagi oleh pihak kepolisian, karena korban saat ini usianya sudah memasuki usia dewasa, yaitu berusia 18 tahun.

Namun saat dipekerjakan sebagai Pemandu Lagu (PL) dan juga PSK di Pekanbaru Riau pada bulan Agustus 2023, usia korban masih 17 tahun.

"Dia dipekerjakan di Pekan Baru Riau, itu kurang lebih sekitar 7 bulan, hingga akhirnya korban berhasil menghubungi orangtuanya, dan orang tuanya melapor ke polisi. Saat ini kondisi korban baik, dan sudah berada di rumah orangtuanya,".

"Untuk pendampingan nampaknya akan didampingi sama pengacara saja nantinya, karena korban saat ini usianya sudah tergolong dewasa," kata Kabag Wasidik Ditreskrimum Polda Bengkulu, AKBP Harry Irawan, Kamis (13/7/2023).

Dari pengakuannya, EL mengungkapkan jika baru pertama kali melakukan aksi TPPO dengan modus menawari pekerjaan di luar Provinsi Bengkulu.

Namun terkait dengan pengakuan dari pelaku tersebut, pihak kepolisian masih akan melakukan pendalaman.

"Kalau pengakuan dari pelaku dirinya baru satu kali ini melakukan kasus TPPO. Namun kita masih akan dalami terkait dengan pengakuan pelaku tersebut," ujar Harry Irawan.

Kronologi Kejadian

Kronologi kejadian remaja perempuan berusia 17 tahun, warga Kota Bengkulu dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK) di Kota Pekanbaru Provinsi Riau.

Bermula pada bulan Agustus 2022, saat korban sedang mencari pekerjaan.

Kebetulan saat itu salah satu teman korban yang kenal dengan pelaku, mengenalkan korban dengan pelaku.

Saat perkenalan tersebut, pelaku EL (56), seorang ibu rumah tangga, warga Kelurahan Sawah Lebar Kota Bengkulu mengatakan bahwa dirinya sedang mencari seseorang untuk bekerja.

Pekerjaan tersebut harus dilakukan di luar Provinsi Bengkulu, yaitu bekerja di sebuah toko baju yang ada di Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan.

Setelah bertemu EL, korban setuju untuk bekerja di sebuah toko ke Kota Lubuklinggau sebagaimana dijanjikan oleh pelaku EL.

Saat hari pemberangkatan tiba, pelaku dan korban memang sempat mampir di Kota Lubuk Linggau.

Namun setelah istirahat makan, ternyata korban tidak dibawa ke sebuah toko yang ada di Kota Lubuklinggau, sebagaimana yang dijanjikan sebelumnya.

Akan tetapi korban dibawa oleh pelaku ke sebuah cafe yang ada di Kota Pekanbaru Provinsi Riau.

Di sana korban dipaksa untuk menandatangani surat perjanjian di atas materai, yang isinya bahwa korban melakukan pekerjaan tersebut atas kemauan sendiri.

"Jadi sebelum dipekerjakan sebagai pemandu lagu itu, korban diminta menandatangani surat pernyataan bahwa korban atas kemauan sendiri bekerja di cafe tersebut," ungkap Kabag Wasidik Ditreskrimum Polda Bengkulu, AKBP Harry Irawan, Kamis (13/7/2023).

Selanjutnya, korban diberikan 1 unit handphone merek iPhone 11 dan juga pakaian seksi oleh pelaku.

Atas pemberian tersebut, korban diminta untuk membayar handphone dan juga baju yang telah diberikan.

Sebagai jaminan, pelaku akan memotong gaji korban setiap bulannya hingga handphone dan baju tersebut lunas.

Setelah kejadian tersebut, korban sempat beberapa kali minta ingin pulang kepada pelaku.

Hanya saja permintaan korban tersebut tidak diindahkan oleh pelaku, dan pelaku terus menghalangi upaya korban untuk pulang ke Bengkulu.

Kasus mulai terungkap setelah korban berhasil menghubungi orang tuanya di Bengkulu.

Korban meminta kepada orang tuanya agar segera melaporkan kejadian yang ia alami ke Polda Bengkulu.

Selanjutnya atas informasinya dari anaknya tersebut, ibu korban yang berada di Kota Bengkulu langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polda Bengkulu.

Mendapati laporan tersebut, Anggota Subdit IV Dirreskrimum Polda Bengkulu langsung mengumpulkan bahan keterangan dan melakukan penyelidikan.

Selanjutnya polisi berhasil mengetahui keberadaan korban dan langsung mengamankan korban untuk dibawa ke Bengkulu.

Polisi juga berhasil mengamankan pelaku EL, yaitu seorang perempuan yang merupakan warga Sawah Lebar Kota Bengkulu.

Dari tangkapan tersebut polisi mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya seperti bukti kuitansi, alat kontrasepsi, surat perjanjian, 1 unit mobil dan baju seksi.

Baca juga: Syarat, Cara dan Biaya Mengurus SIM yang Hilang di Polresta Bengkulu

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved