Bengkulupedia

Syarat, Cara dan Biaya Mengurus SIM yang Hilang di Polresta Bengkulu

Syarat, Cara dan Biaya Mengurus SIM yang Hilang di Polresta Bengkulu Terbaru Tahun 2023

|
Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Cara mengurus SIM yang hilang bisa dilakukan di ruang Pelayanan SIM di Polresta Bengkulu. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen yang diberikan oleh pihak kepolisian kepada seseorang yang dianggap telah layak untuk mengemudikan kendaraan bermotor.

Layak, yaitu sudah cukup umur, memenuhi syarat-syarat administrasi yang diperlukan, mengerti akan rambu lalulintas, dan lulus tes mengendarai kendaraan bermotor.

SIM sendiri terdiri dari beberapa jenis, diantaranya SIM A, SIM A Umum, SIM B I, SIM B I Umum, SIM B II, SIM B II Umum, SIM C, SIM C I, SIM C II, SIM D, dan SIM D I.

Namun jika kita sudah membuat SIM, namun karena suatu hal SIM milik kita hilang, lalu bagaimana cara mengurusnya?

Berikut syarat yang harus disiapkan untuk mengurus SIM yang hilang di Polresta Bengkulu:

1. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian

2. KTP Asli 

3. Fotokopi KTP

4. Fotokopi SIM yang hilang (jika ada)

4. Surat Keterangan Dokter Sehat Jasmani

5. Surat Keterangan Psikolog Sehat Rohani

Setelah dokumen yang diperlukan sudah disiapkan, berikut tahapan yang harus dilakukan :

1. Datang ke unit pelayanan SIM di Polresta Bengkulu

2. Isi formulir yang disediakan petugas

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved