Bengkulupedia
Syarat, Cara dan Biaya Mengurus SIM yang Hilang di Polresta Bengkulu
Syarat, Cara dan Biaya Mengurus SIM yang Hilang di Polresta Bengkulu Terbaru Tahun 2023
Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen yang diberikan oleh pihak kepolisian kepada seseorang yang dianggap telah layak untuk mengemudikan kendaraan bermotor.
Layak, yaitu sudah cukup umur, memenuhi syarat-syarat administrasi yang diperlukan, mengerti akan rambu lalulintas, dan lulus tes mengendarai kendaraan bermotor.
SIM sendiri terdiri dari beberapa jenis, diantaranya SIM A, SIM A Umum, SIM B I, SIM B I Umum, SIM B II, SIM B II Umum, SIM C, SIM C I, SIM C II, SIM D, dan SIM D I.
Namun jika kita sudah membuat SIM, namun karena suatu hal SIM milik kita hilang, lalu bagaimana cara mengurusnya?
Berikut syarat yang harus disiapkan untuk mengurus SIM yang hilang di Polresta Bengkulu:
1. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
2. KTP Asli
3. Fotokopi KTP
4. Fotokopi SIM yang hilang (jika ada)
4. Surat Keterangan Dokter Sehat Jasmani
5. Surat Keterangan Psikolog Sehat Rohani
Setelah dokumen yang diperlukan sudah disiapkan, berikut tahapan yang harus dilakukan :
1. Datang ke unit pelayanan SIM di Polresta Bengkulu
2. Isi formulir yang disediakan petugas
| Profil dan Perjalanan Karier Will Hopi, dari Staf hingga Jadi Kadis Kelautan dan Perikanan Bengkulu |
|
|---|
| Profil dan Perjalanan Karier Deki Zulkarnain, Lulusan Terbaik IPDN, Kini Jadi Kasat Pol PP Bengkulu |
|
|---|
| Profil I Made Ardana, Kepala BPBD Kota Bengkulu yang Baru, Ternyata Lulusan Arsitektur UGM |
|
|---|
| Mau Magang ke Jepang? Ini Syarat Urus Rekomendasi di Disnaker Kepahiang Bengkulu |
|
|---|
| Ayatul Mukhtadin, Sosok Pj Sekda Bengkulu Tengah, Pernah Jadi Camat hingga Kepala Dinas Dukcapil |
|
|---|
