Warga Bengkulu Korban TPPO

Sosok Ibu Rumah Tangga yang Jadikan Remaja di Bengkulu PSK dengan Modus Tawari Kerja di Toko

Sosok perempuan paruh baya yang mengaku Ibu Rumah Tangga (IRT) jadikan remaja di Bengkulu sebagai PSK di Riau.

|
Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Sosok EL (56) pelaku kasus TPPO yang ditangkap Polda Bengkulu. Modus yang digunakan EL seorang IRT ini dengan menjanjikan pekerjaan di luar Provinsi Bengkulu. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Sosok perempuan paruh baya yang mengaku Ibu Rumah Tangga (IRT) jadikan remaja di Bengkulu sebagai Pekerja Seks Komersil (PSK) di Kota Pekanbaru Provinsi Riau.

Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) inisial EL (56), warga Kelurahan Sawah Lebar Kota Bengkulu mengaku baru pertama kali terlibat kasus TPPO.

Dari pengakuannya, EL mengungkapkan jika baru pertama kali melakukan aksi TPPO dengan modus menawari pekerjaan di luar Provinsi Bengkulu.

Namun terkait dengan pengakuan dari pelaku tersebut, pihak kepolisian masih akan melakukan pendalaman.

"Kalau pengakuan dari pelaku dirinya baru satu kali ini melakukan kasus TPPO. Namun kita masih akan dalami terkait dengan pengakuan pelaku tersebut," ungkap Kabag Wasidik Ditreskrimum Polda Bengkulu, AKBP Harry Irawan, Kamis (13/7/2023).

Terkait dengan keuntungan yang didapatkan oleh pelaku dalam aksinya tersebut, juga belum diungkapkan sepenuhnya oleh pihak kepolisian.

Pasalnya mereka masih akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi, untuk mengetahui apakah ada korban lainnya atau tidak.

Termasuk juga selain memotong gaji dari korban, apakah ada pendapatan lain yang didapatkan oleh pelaku atas aksinya tersebut.

"Selain sebagai pemandu lagu pelaku juga dipekerjakan sebagai pekerja seks komersil. Untuk korban saat ini sudah dikembalikan kepada orang tuanya, kalau dari pengakuan pelaku aksi yang dilakukan baru pertama kali, namun kita masih akan lakukan pendalaman," kata Harry.

Kronologi Kejadian

Kronologi kejadian remaja perempuan berusia 17 tahun, warga Kota Bengkulu dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK) di Kota Pekanbaru Provinsi Riau.

Bermula pada bulan Agustus 2022, saat korban sedang mencari pekerjaan.

Kebetulan saat itu salah satu teman korban yang kenal dengan pelaku, mengenalkan korban dengan pelaku.

Saat perkenalan tersebut, pelaku EL (56), seorang ibu rumah tangga, warga Kelurahan Sawah Lebar Kota Bengkulu mengatakan bahwa dirinya sedang mencari seseorang untuk bekerja.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved