Korupsi Pembangunan Lab RSUD

BREAKING NEWS: Kejari Geledah Kantor UKPBJ Pemkab Rejang Lebong Terkait Korupsi Pembangunan Lab RSUD

Penyidik Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Kabupaten Rejang Lebong menggeledah kantor Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPB

|
Editor: M Arif Hidayat
M.Rizki Wahyudi/TribunBengkulu.com
Penyidik Kejari Rejang Lebong melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah berkas terkait pembangunan Lab RSUD Rejang Lebong tahun 2020 di kantor UKPBJ,Kamis(13/7) sore. 

Laporan Reporter Tribunbengkulu.com, M. Rizki Wahyudi

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Penyidik Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Kabupaten Rejang Lebong menggeledah kantor Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Rejang Lebong pada Kamis (13/07) sore.

Penggeledahan ini merupakan rentetan penyidikan terkait dugaan korupsi pada pembangunan fisik Laboratorium RSUD Rejang Lebong tahun anggaran 2020.

Adapun pembangunan yang menelan anggaran sekitar Rp 4.6 miliar ini diduga timbul kerugian negara mencapai Rp 500 juta lebih.

Kajari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan SH MH mengatakan penggeledahan itu dilakukan di kantor UKPBJ Rejang Lebong untuk mendapatkan bukti secara utuh terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan fisik lab RSUD.

Tindakan penggeledahan ini sehubungan dengan surat perintah penyidikan yang telah dikeluarkan sebelumnya.

Yang mana sebelumnya, penyidik telah melakukan penggeledahan di kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Rejang Lebong

“Penggeledahan ini rentetan penyidikan dari yang sebelumnya ini untuk melengkapi bukti-bukti terkait dugaan tindak korupsi pada pembangunan laboratorium RSUD Rejang Lebong tahun 2020,”sampainya.

Kajari menjelaskan, penggeledahan yang dilakukan di kantor BPKAD Rejang Lebong sehubungan dengan berkas-berkas pencairannya.

Baca juga: Anak Penjual Pakaian di Kepahiang Wakili Bengkulu Kibarkan Bendera Pusaka di Istana Bogor

Sedangkan di kantor UKPBJ Rejang Lebong sehubungan dengan pengadaannya.

Adapun berkas yang telah diamankan sejauh ini dinyatakan sudah cukup dan kedepan pigaknya akan menindaklanjuti keterangan para saksi kembali.

Selain itu, untuk kerugian negara sendiri sudah dilakukan perhitungan sementara. Yang mana perhitungan itu dihitung oleh ahli-ahli.

Mengingat ahli fisik menyatakan memang ada kekurangan pada pembangunan gedungnya.

Kekurangan fisiknya akan dilakukan perhitungannya kembali. Namun dari perhitungan sementara kerugian negara sekitar Rp 500 juta dari pagu anggarannya Rp 4,6 miliar.

“Yang mana ada beberapa barang yang harusnya dilaksanakan tapi tidak dilaksanakan, jadi estimasi sementara kerugian negaranya sekitar 500-an juta,”paparnya. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved