Kamis, 30 April 2026

Pemuda di Bengkulu Aniaya Pacar

BREAKING NEWS: Cemburu Pacar Banyak Simpan Nomor Pria, Pemuda di Bengkulu Aniaya Sang Pacar

Tidak Terima Pacar Banyak Simpan Nomor Pria Lain, Pemuda di Bengkulu Aniaya Sang Pacar

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Beta Misutra | Editor: Hendrik Budiman
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Pelaku IA saat diintrograsi polisi. Tidak Terima Pacar Banyak Simpan Nomor Pria Lain, Pemuda di Bengkulu Aniaya Sang Pacar. 

Termasuk karena korban tidak mau menghapus kontak pria yang ada di handphone miliknya tersebut.

Usai kejadian tersebut, pada hari Selasa 11 Juli 2023, pelaku tiba-tiba datang menemui korban di depan toko bangunan yang ada di kawasan Kelurahan Tanah Patah Kota Bengkulu, karena korban sedang berada di sana.

Seketika pelaku langsung marah-marah menuduh pelaku ada hubungan dengan pria lain, dan kemudian langsung menganiaya korban dengan membanting korban.

Bahkan pelaku juga sempat melukai korban yang merupakan pacarnya tersebut dengan menggunakan pisau, pada tangan sebelah kiri.

Setelah melihat korban yang terluka, pelaku langsung pergi untuk melarikan diri dari tempat tersebut.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami trauma, sakit di bagian basan dan luka gores pada tangan sebelah kiri.

Selanjutnya korban langsung melaporkan kejadian yang ia alami ke Polsek Ratu Agung Kota Bengkulu.

"Penganiayaan sudah terjadi 2 kali, pertama pada bulan Januari lalu namun sempat berdamai. Kini korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ratu agung dan minta prosesnya tetap dilanjutkan," ungkap Kapolsek Ratu Agung, IPTU Edi H Purba melalui Kanit Reskrim, AIPTU Nova Reko, Sabtu (15/7/2023).

Dari laporan korban tersebut, Tim Opsnal Polsek Ratu Agung langsung mengumpulkan bahan keterangan dan melakukan penyelidikan.

Setelah mengantongi identitas pelaku, polisi kemudian mengetahui bahwa pelaku bekerja di salah satu hotel yang ada di Bengkulu.

Selanjutnya polisi langsung mendatangi pelaku di tempat kerjanya, dan langsung membawa pelaku ke Polsek Ratu Agung, untuk diproses hukum lebih lanjut.

"Pelaku akan dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun," kata Nova.

Pelaku 2 Kali Aniaya Korban

Seorang pemuda di Bengkulu, IA (20) warga Kelurahan Tanah Patah Kota Bengkulu, ternyata sudah 2 kali aniaya pacar, akibat sang pacar banyak simpan nomor pria lain.

Kejadian penganiayaan yang pertama dilakukan pelaku IA pada korban CR (20) warga Kelurahan Lempuing Kota Bengkulu, pada bulan Januari 2023 lalu.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved