Kamis, 30 April 2026

Pemuda di Bengkulu Aniaya Pacar

Kronologi Pemuda di Bengkulu Aniaya Pacar Karena Cemburu Pacar Banyak Simpan Nomor Pria Lain

Kronologi Pemuda di Bengkulu Aniaya Pacar Karena Cemburu Pacar Banyak Simpan Nomor Pria Lain

Tayang:
Penulis: Beta Misutra | Editor: Hendrik Budiman
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Pemuda di Bengkulu IA (20) warga Kelurahan Tanah Patah Kota Bengkulu, aniaya pacar akibat cemburu sang pacar simpan banyak nomor pria lain. 

"Penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap pacarnya sudah 2 kali, untuk yang pertama pada bulan Januari lalu, namun sempat berdamai," ungkap Kapolsek Ratu Agung, IPTU Edi H Purba melalui Kanit Reskrim, AIPTU Nova Reko, Sabtu (15/7/2023).

Cemburu sang Pacar Simpan Banyak Nomor Pria

Aksi penganiayaan tersebut dilakukan pelaku terhadap korban, di salah satu toko bangunan yang ada di kawasan Kelurahan Tanah Patah Kota Bengkulu.

Saat itu pelaku tiba-tiba datang ke toko bangunan tersebut, yang kebetulan korban ada di tempat tersebut.

Seketika pelaku langsung marah-marah menuduh pelaku ada hubungan dengan pria lain, dan kemudian langsung menganiaya korban dengan membanting korban.

Bahkan pelaku juga sempat melukai korban yang merupakan pacarnya tersebut dengan menggunakan pisau, pada tangan sebelah kiri.

Setelah melihat korban yang terluka, pelaku langsung pergi untuk melarikan diri dari tempat tersebut.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami trauma, sakit di bagian basan dan luka gores pada tangan sebelah kiri.

Selanjutnya korban langsung melaporkan kejadian yang ia alami ke Polsek Ratu Agung Kota Bengkulu.

Dari laporan korban tersebut, Tim Opsnal Polsek Ratu Agung langsung mengumpulkan bahan keterangan dan melakukan penyelidikan.

Setelah mengantongi identitas pelaku, polisi kemudian mengetahui bahwa pelaku bekerja di salah satu hotel yang ada di Bengkulu.

Selanjutnya polisi langsung mendatangi pelaku di tempat kerjanya, dan langsung membawa pelaku ke Polsek Ratu Agung, untuk diproses hukum lebih lanjut.

"Pelaku akan dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun," kata Nova.

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved