Bengkulupedia

Syarat, Cara dan Biaya Untuk Mengurus SIM yang Mati di Polresta Bengkulu

Bagaimana mengurus SIM mati, Berikut Syarat, Cara dan Biaya Mengurus SIM yang Mati di Polresta Bengkulu

Penulis: Beta Misutra | Editor: Hendrik Budiman
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Ruang Pelayanan SIM di Polresta Bengkulu. Syarat, Cara dan Biaya Mengurus SIM yang Mati di Polresta Bengkulu 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen yang diberikan oleh pihak kepolisian kepada seseorang yang dianggap telah layak untuk mengemudikan kendaraan bermotor.

Namun meski sudah membuat SIM, terkadang karena suatu hal, kita lupa bahwa masa berlaku SIM sudah habis, atau bisa dibilang SIM-nya sudah mati.

SIM dikatakan sudah mati apabila SIM tersebut sudah tidak bisa diperpanjang lagi, bisa dikarenakan lupa atau SIM tersebut hilang dan tidak bisa ditemukan lagi.

Selain itu SIM bisa juga tidak berlaku lagi apabila tulisan yang ada pada SIM tidak bisa terbaca lagi.

Lalu jika SIM sudah mati, bagaimana cara untuk mengurus SIM tersebut kembali? 

Untuk dapat mengurus SIM yang mati, caranya sama ketika kita pertama kali mengurus SIM.

Berikut syarat mengurus SIM yang mati di polresta Bengkulu :

1. KTP Asli 

2. Foto Copy KTP

3. Surat Keterangan Dokter Sehat Jasmani

4. Surat Keterangan Psikolog Sehat Rohani

5. Surat Keterangan Lulus Ujian Keterampilan. Simulator bagi pemohon SIM A, B I, B II, dan Umum.

Berikut tahapan mengurus SIM yang mati di Polresta Bengkulu :

1. Datang ke unit pelayanan SIM di Polresta Bengkulu

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved