Berita Bengkulu

Pemprov Bengkulu Rampingkan OPD, DPRD: Belanja Pegawai Hemat Rp50 Miliar

Belanja Pegawai di Pemprov Bengkulu Hemat Rp50 miliar jika Perampingan OPD dilakukan.

Panji Destama/TribunBengkulu.com
ANGGOTA DPRD - Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi saat diwawancarai di ruang komisi I DPRD Bengkulu, Kota Bengkulu, Bengkulu, Jumat (21/11/2025). Belanja Pegawai di Pemprov Bengkulu Hemat Rp50 miliar jika Perampingan OPD dilakukan. 

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah Provinsi Bengkulu saat ini tengah mengusulkan perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ke Kemendagri
  • Dari total 47 OPD yang ada, rencananya jumlah tersebut akan dipangkas secara signifikan.
  • Perampingan OPD ini dinilai dapat menekan angka belaja pegawai, dimana saat ini angka belanja pegawai capai 41 persen.

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi turut menanggapi kebijakan Pemerintah Provinsi Bengkulu, terkait perampingan organisasi perangkat daerah (OPD).

Pihaknya menyambut baik apa yang menjadi kebijakan dari Pemerintah Provinsi soal perampingan OPD ini.

Perampingan OPD ini dapat menekan angka belaja pegawai, dimana saat ini angka belanja pegawai capai 41 persen.

“Kalau informasi dari BKAD, kita bisa hemat belanja pegawai itu dari Rp40 M-Rp50 M,” ungkap Edwar saat diwawancarai, Jumat (21/11/2025) pukul 11.43 WIB.

Dalam perampingan OPD ini, maksimal 1 OPD harus menangani 3 kewenangan.

Pihak Pemprov sudah meminta persetujuan dengan Kemendagri, nanti setelah persetujan itu sudah ada, pihaknya menunggu usulan dari Pemprov untuk dibahas di DPRD.

Baca juga: Nasib Para ASN Usai Pemprov Bengkulu Usulkan Perampingan OPD

“Dalam perampingan OPD ini, maksimal 1 OPD harus menangani 3 kewenangan. Mereka sudah meminta persetujuan dengan Kemendagri, nanti setelah persetujan itu sudah ada, pihaknya menunggu usulan dari Pemprov untuk dibahas di DPRD, agar menjadi Raperda,” jelas Edwar.

Nasib jabatan dari ASN yang nanti OPD nya dirampingkan, tentu ada konsekuensinya, seperti Kepala Dinas.

Untuk jabatan Kepala Dinas, pasti ada evaluasi hingga jobfit yang dilakukan, jika OPD nya mengalami perampingan.

“Kalau dirampingkan tentu ada konsekuensinya, seperti Kepala Dinas. Untuk jabatan Kepala Dinas, pasti ada evaluasi hingga jobfit yang dilakukan, jika OPD nya mengalami perampingan,” jelas Edwar.

Nasib ASN

Pemerintah Provinsi Bengkulu saat ini tengah mengusulkan perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Terkait dengan perampingan OPD ini, apakah akan berdampak pada nasib ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu?

Pj Sekda Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni mengatakan tidak ada pengaruh apapun soal nasib ASN ini.

Sumber: Tribun Bengkulu
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved