Bengkulupedia

Syarat, Cara dan Biaya Untuk Mengurus SIM yang Mati di Polresta Bengkulu

Bagaimana mengurus SIM mati, Berikut Syarat, Cara dan Biaya Mengurus SIM yang Mati di Polresta Bengkulu

Penulis: Beta Misutra | Editor: Hendrik Budiman
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Ruang Pelayanan SIM di Polresta Bengkulu. Syarat, Cara dan Biaya Mengurus SIM yang Mati di Polresta Bengkulu 

2. Isi formulir yang disediakan petugas

3. Berikan dokumen yang telah disiapkan kepada petugas

4. Tunggu waktu pemeriksaan berkas selesai

5. Jika sudah, maka anda akan diarahkan ke pengambilan sidik jari, tanda tangan, dan foto untuk penerbitan SIM baru

6. Tunggu sampai SIM yang baru dicetak

7. Selesai dicetak, silahkan ambil SIM baru dengan petugas

Untuk mengurus Pembuatan SIM baru karena SIM yang lama sudah mati, tentu ada biayanya, berikut biaya yang harus dikeluarkan :

1. SIM A : Rp 120.000

2. SIM A Umum : Rp 120.000

3. SIM B I : Rp 120.000

4. SIM B I Umum : Rp 120.000

5. SIM B II : Rp 120.000

6. SIM B II Umum : Rp 120.000

7. SIM C : Rp 100.000

8. SIM C I : Rp 100.000

9. SIM C II : Rp 100.000

10. SIM D : Rp 50.000

11. SIM D I : Rp 50.000

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved