Bengkulupedia
Syarat, Cara dan Biaya Untuk Mengurus SIM yang Mati di Polresta Bengkulu
Bagaimana mengurus SIM mati, Berikut Syarat, Cara dan Biaya Mengurus SIM yang Mati di Polresta Bengkulu
Penulis: Beta Misutra | Editor: Hendrik Budiman
2. Isi formulir yang disediakan petugas
3. Berikan dokumen yang telah disiapkan kepada petugas
4. Tunggu waktu pemeriksaan berkas selesai
5. Jika sudah, maka anda akan diarahkan ke pengambilan sidik jari, tanda tangan, dan foto untuk penerbitan SIM baru
6. Tunggu sampai SIM yang baru dicetak
7. Selesai dicetak, silahkan ambil SIM baru dengan petugas
Untuk mengurus Pembuatan SIM baru karena SIM yang lama sudah mati, tentu ada biayanya, berikut biaya yang harus dikeluarkan :
1. SIM A : Rp 120.000
2. SIM A Umum : Rp 120.000
3. SIM B I : Rp 120.000
4. SIM B I Umum : Rp 120.000
5. SIM B II : Rp 120.000
6. SIM B II Umum : Rp 120.000
7. SIM C : Rp 100.000
8. SIM C I : Rp 100.000
9. SIM C II : Rp 100.000
10. SIM D : Rp 50.000
11. SIM D I : Rp 50.000
| Profil dan Perjalanan Karier Will Hopi, dari Staf hingga Jadi Kadis Kelautan dan Perikanan Bengkulu |
|
|---|
| Profil dan Perjalanan Karier Deki Zulkarnain, Lulusan Terbaik IPDN, Kini Jadi Kasat Pol PP Bengkulu |
|
|---|
| Profil I Made Ardana, Kepala BPBD Kota Bengkulu yang Baru, Ternyata Lulusan Arsitektur UGM |
|
|---|
| Mau Magang ke Jepang? Ini Syarat Urus Rekomendasi di Disnaker Kepahiang Bengkulu |
|
|---|
| Ayatul Mukhtadin, Sosok Pj Sekda Bengkulu Tengah, Pernah Jadi Camat hingga Kepala Dinas Dukcapil |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Mengurus-SIM-mati-di-Polresta-Bengkulu.jpg)