Bengkulupedia

Cara Membuat KTP di Dinas Dukcapil Kabupaten Kaur, Lengkap dengan Persyaratan

Dikatakan Sekretaris Dinas Dukcapil Kabupaten Kaur Januar Afriko, bagi masyarakat yang ingin membuat KTP datang langsung ke Dinas Dukcapil Kaur.

Editor: Yunike Karolina
Didit Putra/TribunBengkulu.com
Sekretaris Dinas Dukcapil Kabupaten Kaur Januar Afriko menerangkan bagi masyarakat Kaur yang ingin membuat KTP datang langsung ke Dinas Dukcapil Kaur. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Didit Putra

TRIBUNBENGKULU.COM, KAUR - Kartu Tanda Penduduk (KTP) wajib dimiliki Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP).

Syaratnya, sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin atau telah kawin. Sejak tahun 2011, KTP nonelektronik digantikan dengan KTP elektronik (KTP-el).

Lantas bagaimana cara membuat KTP untuk wartawan Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu? Baik untuk pembuatan baru, pembuatan KTP hilang atau KTP yang sudah dalam kondisi rusak.

Dikatakan Sekretaris Dinas Dukcapil Kabupaten Kaur Januar Afriko, bagi masyarakat yang ingin membuat KTP bisa datang langsung ke Dinas Dukcapil Kaur.

Nantinya, setelah masyarakat tersebut datang ke Dinas Dukcapil Kabupaten Kaur akan dilayani untuk diarahkan dalam pembuatan KTP tersebut.

"Masyarakat yang datang ke kantor dinas dukcapil akan mendapatkan petunjuk dan arahan," kata Januar.

Sebelum datang ke Dinas Dukcapil Kabupaten Kaur, warga bisa terlebih dulu melengkapi persyaratan.

Misal, bagi yang KTP hilang melampirkan surat kehilangan dari kepolisian dan foto copi KK.

Bagi yang rusak melampirkan foto copy KTP dan KK namun bagi masyarakat yang mau membuat baru wajibkan melampirkan KK.

"Bagi masyarakat yang belum memiliki KTP diwajibkan membuat KK untuk persyaratan membuat KTP, dalam pembuatan Kartu Keluarga tersebut masyarakat wajib melengkapi berkas di antaranya foto copi buku nikah, foto copi KK sebelumnya, foto copi akta kelahiran,foto copi Ijazah terakhir seluruh anggota keluarga," bebernya.

Kemudian, untuk diketahui dalam pembuatan KTP bagi yang baru akan melakukan perekaman namun bagi yang rusak dan hilang hanya melakukan pencetakan kartu baru.

Baca juga: Daftar 29 Calon Kades Siap Bersaing di Pilkades Kaur 2023, Ada 6 Incumbent Kembali Mendaftar

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved