Berita DPRD Provinsi Bengkulu

Jokowi Berikan Rp 400 Miliar untuk Perbaikan Jalan di Bengkulu, Usin: Kada Harus Tegas Batasi Tonase

Kepala daerah, mulai dari gubernur hingga bupati-bupati harus membuat regulasi atau aturan yang tegas terkait pembatasan kendaraan yang bisa lewat

|
Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
HO TribunBengkulu.com
Momen Usin Abdisyah Putra Sembiring saat bertemu Presiden Joko Widodo. Politi Hanura ini meingatkan kada harus tegas batasi tonase kendaraan di jalan yang diperbaiki Jokowi. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Anggota Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu Usin Abdisyah Putra Sembiring mengingatkan para kepala daerah harus tegas membatasi kendaraan yang melewati jalan jika nanti selesai diperbaiki dengan dana pusat.

Ia mengatakan para kepala daerah, mulai dari gubernur hingga bupati-bupati harus membuat regulasi atau aturan yang tegas terkait pembatasan kendaraan yang bisa lewat.

Usin menilai percuma jalan-jalan ini diperbaiki dengan dana APBN jika nantinya tetap dilewati kendaraan dengan tonase berat, yang membuat jalan-jalan ini kembali rusak.

"Terutama truk batu bara dan CPO. Karena ini yang paling banyak mengakibatkan kerusakan jalan. Nah, ini harus tegas, harus ada pengaturan tonasenya," kata Usin kepada TribunBengkulu.com, Minggu (23/7/2023).

Selain itu, pengawasan penggunaan jalan ini juga harus dilakukan. Kepala daerah bisa menggunakan perangkat daerah, mulai dari Satpol PP ataupun Dinas Perhubungan untuk mengawasi tonase kendaraan yang lewat.

Usin khawatir jika tidak ada pengawasan, jalan-jalan ini kembali rusak, dan prosesnya kembali berulang ke perbaikan, untuk rusak lagi dan seterusnya.

Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Usin Abdiansyah Putra
Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Usin Abdiansyah Putra (HO/Sekretariat DPRD Provinsi)

"Uang habis, sementara ekspor batu bara tak mencukupi memperbaiki jalan-jalan yang diperbaiki pak Jokowi," ujar Politisi Hanura.

Gubernur bisa membuat Surat Edaran (SE) atau Surat Keputusan (SK) tentang penetapan tonase maksimal kendaraan yang lewat, baik truk batu bara atau CPO.

Begitu juga di tingkat kabupaten, para bupati juga bisa membuat aturan serupa.

"Ini yang saya kira harus dibuat regulasinya. Perbaikan jalan harus diimbangi pengetatan regulasi penggunaan jalan. Kalau tidak, tunggu jalan rusak lagi. Bakal cepat mengalami kerusakan," ungkap Usin.

Sebelumnya, Provinsi Bengkulu mendapatkan anggaran Rp 400 miliar untuk perbaikan 8 ruas jalan rusak di sejumlah kabupaten.

Hal ini dikatakan Presiden Jokowi saat meresmikan tol Bengkulu - Taba Penanjung, Kamis (20/7/2023) lalu.

Baca juga: BREAKING NEWS: Bengkulu Dapat Kucuran Rp 400 Miliar untuk Tangani 8 Ruas Jalan Rusak

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved