Gaji PNS dan PPPK Resmi Naik Mulai 16 Agustus, Berikut Rincian dan Perbandingannya

Kabar gembira bagi para PNS, TNI dan Polri. Menteri Keuangan Sri Mulyadi telah melakukan perhitungan terkait penentuan kenaikan gaji PNS termasuk PPPK

Penulis: M Arif Hidayat | Editor: M Arif Hidayat
Ho TribunBengkulu.com
Gaji PNS dan PPPK Resmi Naik Mulai 16 Agustus, Berikut Rincian Perbandingannya 

TRIBUNBENGKULU.COM - Kabar gembira bagi para PNS, TNI dan Polri. Menteri Keuangan Sri Mulyadi telah melakukan perhitungan terkait penentuan kenaikan gaji PNS termasuk PPPK.

Gaji PNS dan PPPK resmi naik pada 16 Agustus 2023 mendatang. Bahkan disebutkan gaji PPPK akan lebih tinggi dibanding PNS.

Hal itu terjadi karena pajak penghasilan pegawai/karyawan PNS dibayarkan oleh negara.

Sementara itu, pajak penghasilan pegawai PPPK/karyawan dimasukkan dalam gaji.

Asisten Deputi Peningkatan Kerja dan Sistem Penghargaan Kemenpan-RB, Dimas Ammar Azhari mengatakan, secara rinci sistem penggajian ASN PPPK diatur dalam PMK Nomor 202 tahun 2020.

"Mengenai teknis pemotongan untuk gaji PPPK itu, bisa dilihat secara lebih detil dalam PMK nomor 202 tahun 2020," ungkap Ammar dalam webinar di Jakarta, Rabu (26/7/2023), dikutip dari Tribun Sultra.

Berikut perbandingan gaji PPPK dan PNS yang berlaku hingga saat ini:

1. Gaji PNS

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia = Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800.

- Golongan Ib = Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900.

- Golongan Ic = Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500.

- Golongan Id = Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500.

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

- Golongan IIa = Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved