OTT KPK di Basarnas

Marsdya Henri Alfiandi Batal jadi Tersangka KPK, Penyidikan Kasus Dilimpahkan ke Puspom TNI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan kasus dugaan suap Marsdya Purn Henri Alfiandi ke Pusat Polisi Militer (puspom) TNI.

Editor: M Arif Hidayat
Tribunnews.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan kasus dugaan suap Marsdya Purn Henri Alfiandi ke Pusat Polisi Militer (puspom) TNI. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan kasus dugaan suap Marsdya Purn Henri Alfiandi ke Pusat Polisi Militer (puspom) TNI.

Hal ini karena Marsdya Henri Alfiandi merupakan prajurit TNI.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak meminta maaf di depan Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko terkait giat operasi tangkap tangan (OTT) dan penetapan tersangka terhadap personel TNI yang diduga terlibat.

KPK mengakui telah melakukan kesalahan prosedur dan meminta maaf kepada pihak TNI.

Permintaan maaf KPK ke TNI ini dilakukan di gedung Merah Putih KPK Jakarta Jumat (28/7/2023).

Marsdya Henri Alfiandi yang merupakan Kepala Basarnas terjerat dugaan suap pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan.

Dari hasil penyelidikan, Henri Alfiandi diduga turut menerima aliran suap sejumlah Rp88,3 miliar terkait sejumlah proyek.

Termasuk proyek pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan.

Ia pun terjaring OTT dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (26/7/2023).

Namun, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda Agung Handoko menyebut pihaknya belum menyematkan status tersangka kepada Henri Alfiandi.

Agung menyebut saat ini pihaknya baru mulai akan mendalami kasus ini.

"Belum (kita tetapkan sebagai tersangka), masih baru akan mulai (melakukan pendalaman kasus ini)," ungkap Agung saat konpers di Gedung KPK, Jumat (28/7/2023) sore.

Dijelaskan Agung, Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono merasakecewa anggotanya terjerat kasus korupsi.

"Terus terang dengan adanya operasi tangkap tangan (OTT) KPK ini, Panglima sangat kecewa dan berkomitmen akan memproses oknum prajurit TNI ini," ungkap Agung dikutip dari siaran langsung Facebook Tribunnews.com, Jumat (28/7/2023) sore.

Dalam penyelidikan nanti, pihaknya memastikan akan mengungkap kasus ini dengan transparan.

"Kita berkoordinasi untuk penyelesaikan masalah ini agar lebih baik lagi, kami akan selidiki dengan transparan, supaya penyelesaian ini tidak ada celah lagi untuk pelaku korupsi," lanjut Agung.

Sebelumnya, Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman telah mengimbau kepada KPK untuk membangun komunikasi dan kerjasama yang baik dengan Puspom TNI dalam menangani kasus korupsi Kabasarnas ini.

Karena dalam kasus ini pelakunya ada yang berasal dari kalangan sipil dan kalangan militer.

"Tentu ini KPK perlu untuk membangun komunikasi dan kerjasama dengan baik, khususnya dengan Puspom TNI."

"Kenapa? Karena ada pelaku dari kalangan sipil dan ada pelaku dari kalangan militer," kata Zaenur, Kamis (27/7/2023).

Kepala Basarnas Pertanyakan Prosedur

Kepala Basarnas Henri Alfiandi sempat merasa heran karena proses penetapannya sebagai tersangka oleh KPK tidak sesuai denga prsedur.

Kendati demikian, Henri menyatakan akan mengikuti proses hukum yang berlaku.

"Ya diterima saja, hanya kok enggak lewat prosedur ya, kan saya militer."

"Saya sebagai perwira dan sekaligus pimpinan lembaga akan mempertanggung jawabkan kebijakan apa yang saya putuskan dgn sejelas-jelasnya. Makanya catatan penggunaan dana saya rapih. Itu bentuk dari transparasi saya," ujar Henri.

Adapun pihaknya mengaku langsung menghadap melapor pimpinan TNI sesaat setelah dirinya dijadikan tersangka.

"Saya sedang di puspom saat ini dan melapor pimpinan TNI saat ini," kata Henri saat dikonfirmasi, Kamis (27/7/2023).

Diketahui, selain Henri, KPK juga menetapkan empat tersangka lain, yakni Anggota TNI AU sekaligus Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto; Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan; Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved