OTT KPK di Basarnas

Ketua KPK Pergi Main Badminton Saat Penetapan Tersangka Kepala Basarnas, Novel : Mengapa Pergi ?

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri memilih pergi meresmikan gedung olah raga (GOR) dan bermain badminton di Manado, Sulut.

|
Tribun Manado
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri memilih pergi meresmikan gedung olah raga (GOR) dan bermain badminton di Kombos, Manado, Sulawesi Utara, Rabu (26/7/2023). 

TRIBUNBENGKULU.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri memilih pergi meresmikan gedung olah raga (GOR) dan bermain badminton di Kombos, Manado, Sulawesi Utara, Rabu (26/7/2023).

Padahal, sehari sebelumnya KPK menggelar OTT pada Selasa (25/7/2023) dan menciduk pejabat Basarnas dari kalangan militer.

Dalam aksi OTT tersebut Koordinator Administrasi (Koorsmin) Basanas yakni Letkol Adm Afri Budi Cahyanto bersama 10 orang lainnya diamankan dan dimintai keterangan selama 1x24 jam.

OTT itu belakangan menjadi persoalan karena KPK dinilai melanggaran prosedur lantaran menangkap dan menetapkan pihak militer sebagai tersangka.

Saat penetapan tersangka itu, Firli sedang berada di Provinsi Sulawesi Utara.

Aksi Firli yang pergi dinas luar itu pun mendapatkan kritikan dari mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan.

“Mengapa justru malah pergi, melakukan kegiatan yang bukan tugas pimpinan KPK seperti meresmikan gedung, dan bermain badminton,” kata Novel seperti dilansir dari Kompas.com, Sabtu (29/7/2023).

Diketahui, Firli meresmikan Gedung Olaraga (GOR) WKI Richard Mainaky bersama Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey dan kapolda setempat di Kombos, Manado, Sulut.

"Pimpinan KPK seharusnya bisa memahami skala prioritas," kata Novel.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak meminta maaf di depan Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko terkait giat operasi tangkap tangan (OTT) dan penetapan tersangka terhadap personel TNI yang diduga terlibat.

KPK mengakui telah melakukan kesalahan prosedur dan meminta maaf kepada pihak TNI.

Permintaan maaf KPK ke TNI ini dilakukan di gedung Merah Putih KPK Jakarta Jumat (28/7/2023).

"Dalam pelaksanaan tangkap tangan itu (OTT KPK) tim mengetahui adanya anggota TNI dan kami paham bahwa tim penyidik kami mungkin ada kekhilafan, ada kelupaan."

"Bahwasanya manakala ada yang melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani, bukan KPK," kata Johanis Tanak dikutip dari tayangan Facebook Tribunnews.com.

Pihaknya mengatakan hal itu mengacu pada aturan lembaga peradilan, sebagaimana diatur dalam UU nomor 14 tahun 1970, disebutkan ada 4 lembaga peradilan yang menangani proses hukum.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved