OTT KPK di Basarnas

KMS Sebut KPK Serahkan Dugaan Korupsi Basarnas ke Puspom TNI Keliru dan Tidak Perlu Minta Maaf

Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) untuk Reformasi Sektor Keamanan, menyebut penyerahan kasus dugaan korupsi di Basarnas ke TNI tindakan yang keliru.

Tribunnews.com
Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Nasional, Julius Ibrani. menyebut penyerahan kasus dugaan korupsi di Badan SAR Nasional (Basarnas) ke TNI merupakan tindakan yang keliru dan seharusnya KPK tidak perlu meminta maaf. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) untuk Reformasi Sektor Keamanan, menyebut penyerahan kasus dugaan korupsi di Badan SAR Nasional (Basarnas) ke TNI merupakan tindakan yang keliru dan seharusnya KPK tidak perlu meminta maaf.

Diketahui, KPK pada awalnya menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan Tahun Anggaran 2023.

Dua di antaranya berlatar belakang militer aktif, yaitu Kepala Basarnas, Marsdya Henri Alfiandi dan Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas RI, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

Namun, setelah penetapan tersangka terhadap dua anggota militer aktif terebut, KPK meminta maaf dan mengaku khilaf.

Sebab, yurisdiksi hukum keduanya sebagai militer aktif berada di bawah peradilan militer.

Sehingga kedua anggota militer aktif dan proses hukum tersebut diserahkan ke Puspom TNI.

"Kami menilai, langkah KPK yang meminta maaf dan menyerahkan kasus dugaan korupsi Kabasarnas dan Koorsmin Kabasarnas kepada Puspom TNI merupakan langkah yang keliru dan dapat merusak sistem penegakan hukum pemberantasan korupsi di Indonesia," ungkap Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Nasional, Julius Ibrani, Jumat (28/7/2023) seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Julius menilai, KPK seharusnya bisa tetap memproses militer aktif yang tersandung tindak pidana khusus (Korupsi) dengan landasan UU KPK dan mengabaikan mekanisme peradilan militer.

"KPK dapat mengabaikan mekanisme peradilan militer dengan dasar asas lex specialist derogat lex generalis (UU yang khusus mengenyampingkan UU yang umum)," ungkapnya.

Sehingga, KPK sudah seharusnya mengusut kasus ini hingga tuntas dan tidak perlu meminta maaf.

"Permintaan maaf dan penyerahan perkara kedua prajurit tersebut kepada Puspom TNI hanya akan menghalangi pengungkapan kasus tersebut secara transparan dan akuntabel."

"Lebih dari itu, permintaan maaf dan penyerahan proses hukum keduanya tersebut bisa menjadi jalan impunitas bagi keduanya," ujarnya.

Berikut tiga poin desakan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan :

1. KPK untuk mengusut tuntas secara transparan dan akuntabel dugaan korupsi yang melibatkan Kabasarnas dan anak buahnya tersebut.

Pengungkapan kasus ini harus menjadi pintu masuk mengungkap kasus-kasus dugaan korupsi yg melibatkan prajurit TNI lainnya, baik di lingkungan internal maupun external TNI.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved