OTT KPK di Basarnas

TNI Langsung Datangi KPK Imbas Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi Tersangka Kasus Suap Pengadaan

NI langsung mendatangi KPK (komisi pemberantasan korupsi) imbas Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi usai ditetapkan tersangka kasus suap

Editor: Hendrik Budiman
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Komanadan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda TNI Agung Handoko dan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Julius Widjojono mendatangi gedung Merah Putih Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK), Jumat (28/7/2023). 

TRIBUNBENGKULU.COM - TNI langsung mendatangi KPK (komisi pemberantasan korupsi) imbas Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi usai ditetapkan tersangka kasus suap pengadaan.

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) Marsekal Muda TNI Agung Handoko mengatakan kedatangan pihaknya itu untuk berkoordinasi dengan KPK.

Hal itu mengenai barang bukti kasus dugaan suap Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi.

Agung mengatakan, pihaknya akan menyelesaikan perkara dugaan suap Kabasrnas yang disebut mencapai Rp 88,3 miliar.

“Kita mau menyelesaikan,” kata Agung saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Jumat (28/7/2023).

Adapun Agung tiba di gedung KPK bersama sejumlah perwira tinggi militer. Mereka adalah Kepala Badan Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro.

Kemudian, Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Mayjen Wahyoedho Indrajit, dan Oditur Jenderal (Orjen) TNI, Laksamana Muda, Nazali Lempo dan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Julius Widjojono.

Sebagai informasi, dalam konferensi pers di Mabes TNI CIlangkap, pihak Puspom TNI memandang penetapan tersangka terhadap Kabasarnas tidak sesuai prosedur.

Sebab, Kabasarnas merupakan prajurit TNI dan tunduk pada ketentuan militer.

Sebelumnya, KPK menetapkan Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan orang kepercayaannya, Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka.

Afri merupakan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas. Ia juga merupakan prajurit TNI Angkatan Udara (AU) berpangkat Letkol Adm.

Mereka diduga menerima suap hingga Rp 88,3 miliar sejak 2021-2023 dari berbagai pihak. KPK juga menetapkan tiga pihak swasta sebagai tersangka.

Baca juga: TNI Sebut KPK Salahi Ketentuan Tetapkan Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi Tersangka Kasus Suap

Sebagian dari terduga penyuap itu adalah Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil.

Mereka memberikan uang sekitar Rp 5 miliar kepada Henri melalui Afri karena ditetapkan sebagai pemenang lelang pengadaan peralatan di Basarnas.

Pengusutan dugaan korupsi di Basarnas diungkap ke publik setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (25/7/2023).

Sementara itu, Henri menyatakan siap bertanggung jawab atas kebijakannya sebagai Kepala Basarnas.

Ia mengaku uang yang diterima melalui Afri bukan untuk kebutuhan pribadi melainkan kantor.

“Tujuannya memang untuk itu,” ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com.

TNI Sebut KPK Salahi Ketentuan

Penetapan Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kepala Basarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka kasus dugaan dugaan suap dalam sejumlah proyek di Basarnas menyalahi ketentuan.

Hal itu diungkapkan Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda Agung Handoko, Jumat (28/7/2023).

Menurutnya, ketentuan yang dimaksud adalah Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

"Jadi menurut kami apa yang dilakukan KPK menetapkan personel militer sebagai tersangka menyalahi ketentuan," kata Agung dikutip dari TribunNews.com, Jumat (28/7/2023).

Disisi Lain, Kepala Babinkum TNI Laksda Kresno Buntoro menjelaskan, setiap tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit aktif tunduk pada ketentuan UU tersebut dan UU nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Di dalam UU peradilan militer, kata dia, diatur mengenai penyelidikan, penyidikan, penuntutan, proses persidangan, hingga pelaksanakan eksekusi.

Konferensi pers jajaran TNI terkait penetapan tersangka Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto di Mabes TNI Cilangkap Jakarta pada Jumat (28/7/2023).
Konferensi pers jajaran TNI terkait penetapan tersangka Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto di Mabes TNI Cilangkap Jakarta pada Jumat (28/7/2023). (Tribunnews.com/Gita Irawan)

Selain itu, kata dia, diatur juga dengan tegas terkait penyelidikan, penangkapan, dan penahanan.

Khusus untuk penahanan prajurit aktif, kata dia, ada tiga institusi yang punya kewenangan.

Pertama, kata dia, adalah Ankum atau Atasan yang Berhak Menghukum, kedua adalah Polisi Militer, dan ketiga adalah Oditur Militer.

"Jadi selain tiga ini, itu tidak punya kewenangan melakukan penangkapan dan penahanan," kata Kresno.

"Selanjutnya akan diproses oleh Puspom dalam hal ini sebagai penyidik dan kemudian dilimpahkan ke Jaksa Militer yang dikenal dengan Oditur Militer, selanjutnya melalui persidangan dan anda tahu semua, di peradilan militer itu, itu sudah langsung di bawah teknis yudisialnya Mahkamah Agung. Jadi tidak ada yang bisa lepas dari itu," sambung dia.

Penjelasan KPK Kabasarnas Ditetapkan Tersangka

Kepala Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (Kabasarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai tersangka dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penatapan Henri berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 11 orang di Jakarta dan Bekasi pada Selasa (25/7/2023).

Henri diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas tahun anggaran 2021-2023.

Setelah dilakukan penyidikan, KPK menetapkan lima orang tersangka.

Salah satunya adalah Henri yang merupakan perwira tinggi bintang tiga TNI Angkatan Udara itu.

Adapun penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK melakukan pemeriksaan dan gelar perkara bersama Pusat Polisi Militer (POM) TNI.

Selain Henri, KPK juga menetapkan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letnan Kolonel (Adm) Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka.

KPK juga menetapkan tiga orang dari pihak swasta atau sipil sebagai tersangka. Mereka adalah MG Komisaris Utama PT MGCS, MR Direktur Utama PT IGK, dan RA Direktur Utama PT KAU.

Konstruksi Perkara

Perkara yang menyeret nama Henri berpangkal dari tender proyek di lingkungan Basarnas.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, Basarnas sebelumnya menggelar sejumlah tender proyek pekerjaan yang diumumkan melalui layanan LPSE pada 2021.

Dua tahun berselang, atau tepatnya pada 2023, Basarnas kembali membuka tender proyek pekerjaan yang mencakup pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar.

Selanjutnya, pengadaan public safety diving equipment dengan nilai kontrak Rp 17,4 miliar dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp 89,9 miliar.

Alex mengungkapkan demi memenangkan tiga tender tersebut, MG, MR, dan RA melakukan

pendekatan secara personal dengan menemui langsung Henri selaku Kabasarnas dan Afri Budi Cahyanto selaku orang kepercayaan Henri.

Kata Alex, pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan pemberian sejumlah uang berupa fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak.

"Penentuan besaran fee dimaksud diduga ditentukan langsung oleh HA," kata Alex dalam konferensi pers, Rabu (26/7/2023).

Dari pertemuan itu pula, Alex mengatakan, Henri berjanji siap mengondisikan dan menunjuk perusahaan MG dan MR sebagai pemenang tender untuk proyek pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan tahun 2023.

Sedangkan perusahaan RA menjadi pemenang tender untuk proyek pengadaan public safety diving equipment dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (multiyears 2023-2024).

Alex juga menjelaskan, desain dan pola pengondisian pemenang tender di internal Basarnas yakni MG, MR dan RA melakukan kontak langsung dengan PPK Satuan Kerja terkait.

Selanjutnya, nilai penawaran yang dimasukkan hampir semuanya mendekati nilai HPS atau harga perkiraan sendiri.

Sementara, terkait teknis penyerahan uang diberi kode "Dako" atau Dana Komando untuk Henri lewat Afri Budi Cahyanto.

Selanjutnya, atas persetujuan MG selaku komisaris kemudian memerintahkan MR untuk menyiapkan dan menyerahkan uang sejumlah Rp 999,7 juta secara tunai di parkiran salah satu bank yang ada di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta.

"Sedangkan RA menyerahkan uang sejumlah sekitar Rp 4,1 miliar melalui aplikasi pengiriman setoran bank," ujar Alex.

Atas penyerahan sejumlah uang tersebut, Alex menuturkan, perusahaan MG, MR dan RA dinyatakan sebagai pemenang tender.

Terima Rp 88,3 Miliar

Alex juga mengatakan, dari informasi dan data yang diperoleh tim KPK, Henri melalui Afri Budi Cahyanto diduga menerima suap dari beberapa proyek di Basarnas periode 2021 hingga 2023 sekitar Rp88,3 miliar.

Jumlah itu berasal dari berbagai vendor pemenang proyek.

"Dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim gabungan penyidik KPK bersama dengan tim penyidik Puspom Mabes TNI," imbuh dia.

Profil dan Biodata Marsda TNI Henri Alfiandi

Marsekal Muda TNI Henri Alfiandi dilantik oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi pada Kamis 4 Februari 2021 lalu

Sebelumnya Henri Alfiandi menjabat sebagai Asisten Operasi Kepala Staf Angkatan Udara (Asops KSAU) sejak 26 Mei 2020.

Ia menggantikan Marsdya TNI Bagus Puruhito yang kini telah memasuki masa pensiun.

Henri Alfiandi lahir di Maospati, Magetan, Jawa Timur pada 24 Juli 1965.

Kini orang nomor satu Basarnas tersebut berusia 58 tahun

Henri mengawali karier militernya pada 1988, selepas lulus pendidikan di AAU.

Meski begitu sejak kecil Henri Alfiandi telah tumbuh di lingkungan AU.

Dirinya pertama kali mengenyam pendidikan di SD Angkasa Lanud Iswahjudi Madiun pada 1979.

Henri lalu melanjutkan pendidikan Sekkau pada 1997 dan kembali ikut program pendidikan militer Seskoau (2003).

Empat tahun kemudian pada 2007, Henri menempuh pendidikan di Lehrgang Generalstabs/Admiralstabsdienst Mit Internationaler Beteiligung (LGAI) Jerman.

Ia juga mengenyam pendidikan militer The Legion of Merit pada 2012.

Pada 2013 Henri Alfiandi kemudian lolos pendidikan Sesko TNI.

Dilanjutkan pendidikan di US Air War College pada 2015.

Henri membutuhkan waktu kurang lebih 30 Tahun untuk mendapatkan pangkat Marsda yang kini yang ia miliki.

Ia menyandang pangkat Letda di 1988 hingga pada akhirnya mendapatkan promosi kenaikan pangkat 3 tahun yang lalu, tepatnya pada 24 September 2018.

Berikut daftar riwayat jabatan Marsda Henri Alfiandi sebelum menjabat sebagai Kepala Basarnas:

26—07—1988: Pa Dp Gubenur AAU

01—05—1990: Pa Anggota Skadud 11 Lanud Hasanudin

01—04—1995: Danflight Ops "A" Skadud 12 Lanud Pekanbaru

01—07—1995: Dan Flight Ops A Skadud 11 Lanud Hasanudin

01—06—1996: Pa Instruktur Penerbang Lanud Adi Sutjipto

06—07—1997: Pa Pok Instruktur Skadud 12 Lanud Pekanbaru

21—05—1999: Kadisops Skadud 12 Lanud Pbr Wing 6 Lanud Pekanbaru

29—11—2002: Danskadud 12 Wing 6 Lanud Pekanbaru

25—08—2004: Kadisops Lanud Pekanbaru

21—11—2005: Pamen Lanud Pbr (Dik Sesko Banding Jerman)

14—05—2007: Dostun Gol VII Seskoau

20—09—2007: Dostun Gol IV Seskoau

29—05—2009: Pamen Mabes TNI (Untuk Atud RI di Washington DC USA)

10—05—2010: Atase Udara RI KBRI USA

12—09—2011: Pamen Bais TNI

24—09—2012: Paban I/Renstra Srenaau

30—11—2012: Pamen Sopsau (Dik Sesko TNI)

24—09—2013: Paban III/Intelud Spamau

29—08—2014: Pamen Spamau (Dik Lemhannas USA)

25—07—2015: Danlanud Roesmin Noerjadin

25—04—2017: Kas Koopsau I

24—09—2018: Pangkoopsau II

14—08—2019: Danseskoau

26—05—2020: Asops Kasau

04—02—2021: Kepala BASARNAS (sekarang)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved