OTT KPK di Basarnas
Bantah Penetapan Tersangka Tidak Sesuai Prosedur, Ketua KPK Sebut Sudah Libatkan TNI Sejak Awal
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri membantah jika pihaknya melakukan pelanggaran prosedur dalam penetapan tersangka.
TRIBUNBENGKULU.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri membantah jika pihaknya melakukan pelanggaran prosedur dalam penetapan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).
Menurut Firli, seluruh rangkaian kegiatan oleh KPK dalam kegiatan operasi tangkap tangan, penyelidikan, penyidikan hingga penetapan para pelaku sebagai tersangka telah sesuai prosedur hukum dan mekanisme yang berlaku.
"Semuanya sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku,” kata Firli dalam keterangan tertulis kepada wartawan seperti dilansir dari Kompas.com, Sabtu (29/7/2023).
Diketahui, KPK menetapkan Kepala Basarnas, Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka setelah menangkap tangan bawahannya, Letkol (Adm) TNI Afri Budi Cahyanto pada Kamis (27/7/2023) lalu.
Kegiatan Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada Selasa (25/7/2023) di Basarnas tersebut berhasil mengamankan 11 orang beserta barang bukti transaksi dugaan suap berupa uang tunai senilai Rp 999,7 juta.
Kemudian, KPK melakukan penyelidikan dan pendalaman untuk menemukan peristiwa pidananya, akhirnya ditemukan terdapat bukti permulaan yang cukup.
“Maka KPK kemudian menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan para pihak atas perbuatannya sebagai tersangka,” ujar Firli Bahuri.
Lebih lanjut, menurut Firli, setelah dilakukan OTT, kasus dugaan tindak pidana tersebut harus segera ditentukan dan ditetapkan sebagai peristiwa tindak pidana korupsi dalam waktu 1x24 jam.
Meski begitu Firli mengakui bahwa pihaknya memahami bahwa TNI juga memiliki mekanisme peradilan militer tersendiri.
Oleh sebab itu, KPK telah melibatkan pihak Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI dalam proses gelar perkara.
“KPK telah melibatkan POM TNI sejak awal, untuk mengikuti gelar perkara sampai dengan penetapan status perkara dan status hukum para pihak terkait,” katanya menegaskan.
Ia pun menekankan bahwa kewenangan KPK dalam mengkoordinasikan proses hukum tersebut sesuai ketentuan Pasal 42 Undang-Undang KPK dan Pasal 89 KUHP.
Bunyi Pasal 42 UU KPK adalah “Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum".
Menurut Firli, KPK juga melanjutkan proses penanganan perkara yang melibatkan para pihak dari swasta atau sipil.
“Dan menyerahkan penanganan perkara yang melibatkan oknum militer/TNI kepada TNI untuk dilakukan koordinasi penanganan perkaranya lebih lanjut,” ujar Firli.
Oleh karena itu, ia kembali menekankan bahwa setiap proses sudah sesuai mekanisme dan prosedur hukum yang berlaku.
Firli menegaskan, setiap proses yang dilakukan KPK juga merupakan tanggung jawab penuh Pimpinan KPK.
“Seluruh proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh segenap insan KPK, serta berbagai upaya pencegahan dan pendidikan antikorupsi, adalah tanggung jawab penuh Pimpinan KPK,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda R. Agung Handoko menilai penetapan tersangka tersebut tidak sesuai prosedur. Pihak TNI kemudian menyatakan akan menggelar penyidikan terbuka kasus dugaan suap di lingkungan Basarnas tersebut.
Dengan kata lain, belum ada tersangka dalam kasus tersebut. “Yang perlu rekan-rekan semua catat dalam proses penyelesaian untuk prajurit TNI yang terlibat dalam permasalahan ini, kita tim penyidik, aparat penegak hukum di lingkungan TNI akan melaksanakannya dan transparan,” kata Agung dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Jumat (28/7/2023).
Agung bahkan meminta masyarakat turut mengawal proses hukum kasus dugaan suap yang dibongkar KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (25/7/2023) lalu.
Menurutnya, kasus ini akan diselesaikan dan tidak akan ada celah atau impunitas bagi prajurit TNI yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.
Agung juga menyebut bahwa penanganan perkara Henri Alfiandi dan satu bawahannya itu telah dibicarakan dengan KPK dalam audiensi di gedung Merah Putih.
“Jadi, itu hasil pertemuan kita. Upaya dalam penyelesaian ini tidak ada celah lagi,” ujar Agung.
| KMS Sebut KPK Serahkan Dugaan Korupsi Basarnas ke Puspom TNI Keliru dan Tidak Perlu Minta Maaf |
|
|---|
| Profil Marsdya TNI Kusworo, Kepala Basarnas Pengganti Henri Alfiandi yang Kini Terjerat Korupsi |
|
|---|
| Ketua KPK Pergi Main Badminton Saat Penetapan Tersangka Kepala Basarnas, Novel : Mengapa Pergi ? |
|
|---|
| Pegawai KPK Protes dan Tuntut Pimpinan Mundur, Usai Penyidik Disebut Khilaf Buntut OTT Basarnas |
|
|---|
| Sosok dan Profil Brigjen Asep Guntur, Dirdik KPK yang Mengundurkan Diri Buntut OTT Kabasarnas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Ketua-KPK-RI-Firli-Bahuri-22.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.