Kontroversi Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Panji Gumilang Ditahan di Rutan Bareskrim, Dijerat Pasal Berlapis dan Terancam 10 Tahun Penjara

Panji Gumilang resmi berstatus sebagai tahanan dan kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Penulis: Yuni Astuti | Editor: Hendrik Budiman
Kolase TribunBengkulu.com dan TribunNews.com
Kolase foto Panji Gumilang. Panji Gumilang Ditahan di Rutan Bareskrim, Dijerat Pasal Berlapis Terancam 10 Tahun Penjara 

TRIBUNBENGKULU.COM - Panji Gumilang resmi berstatus sebagai tersangka dan kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun itu sebagai tersangka.

Penepan status tahanan Panji Gumilang ini dibenarkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

"Status Panji Gumilang sudah menjadi tahanan. Sudah ditahan," ujar ramadhan dilansir dari Kompas.com, Rabu (2/8/2023).

Ramadhan mengatakan, jika Panji Gumilang ditahan selama 20 hari ke depan sejak 2 Agustus hingga 21 Agustus 2023 di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

"Upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023 dan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim," ungkapnya.

Sebelumnya, pihak polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Panji Gumilang Jadi Tersangka

Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangkan atas kasus dugaan penistaan agama.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka polisi terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap pemimpin Ponpes Al Zaytun tersebut.

Penetapan tersangka terhadap Panji Gumilang ini disampaikan oleh Dirtipidum Mabes Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro.

"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara Panji Gumilang menjadi tersangka," ujar Dirtipidum Mabes Polri, Brigjen Djuhandani dalam konferensi pers, Selasa (1/8/2023) dilansir dari Tribunnews.com

Sebelum menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka pihak polisi melakukan pemeriksaan selama empat jam sejak pukul 15.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB.

Baca juga: Seluruh Santri Asal Malaysia Ditarik Pulang dari Ponpes Al-Zaytun, Sebut Ajaran Panji Gumilang Sesat

Diketahui sebelum melakukan pemeriksaan, Panji Gumilang sempat melakukak pengoreksian berita acara pemeriksaan (BAP) sebanyak lima kali.

"Pukul 19.30 WIB, pemeriksaan selesai. Namun, yang bersangkutan masih mengoreksi dan kurang lebih lima kali proses koreksi," kata Djuhandani.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved