Kontroversi Pimpinan Ponpes Al Zaytun
Panji Gumilang Ditahan di Rutan Bareskrim, Dijerat Pasal Berlapis dan Terancam 10 Tahun Penjara
Panji Gumilang resmi berstatus sebagai tahanan dan kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Penulis: Yuni Astuti | Editor: Hendrik Budiman
TRIBUNBENGKULU.COM - Panji Gumilang resmi berstatus sebagai tersangka dan kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun itu sebagai tersangka.
Penepan status tahanan Panji Gumilang ini dibenarkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
"Status Panji Gumilang sudah menjadi tahanan. Sudah ditahan," ujar ramadhan dilansir dari Kompas.com, Rabu (2/8/2023).
Ramadhan mengatakan, jika Panji Gumilang ditahan selama 20 hari ke depan sejak 2 Agustus hingga 21 Agustus 2023 di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
"Upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023 dan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim," ungkapnya.
Sebelumnya, pihak polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Panji Gumilang Jadi Tersangka
Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangkan atas kasus dugaan penistaan agama.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka polisi terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap pemimpin Ponpes Al Zaytun tersebut.
Penetapan tersangka terhadap Panji Gumilang ini disampaikan oleh Dirtipidum Mabes Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro.
"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara Panji Gumilang menjadi tersangka," ujar Dirtipidum Mabes Polri, Brigjen Djuhandani dalam konferensi pers, Selasa (1/8/2023) dilansir dari Tribunnews.com
Sebelum menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka pihak polisi melakukan pemeriksaan selama empat jam sejak pukul 15.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB.
Baca juga: Seluruh Santri Asal Malaysia Ditarik Pulang dari Ponpes Al-Zaytun, Sebut Ajaran Panji Gumilang Sesat
Diketahui sebelum melakukan pemeriksaan, Panji Gumilang sempat melakukak pengoreksian berita acara pemeriksaan (BAP) sebanyak lima kali.
"Pukul 19.30 WIB, pemeriksaan selesai. Namun, yang bersangkutan masih mengoreksi dan kurang lebih lima kali proses koreksi," kata Djuhandani.
Panji Gumilang
Kontroversi Panji Gumilang
Panji Gumilang ditahan
viral
berita viral
viral di media sosial
| Pemerintah Ambil Alih Ponpes Al Zaytun Pasca Penetapan Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama |
|
|---|
| Bareskrim Polri Gledah Ponpes Alzytun Selama 6,5 Jam, Sejumlah Barang Turut Diamankan |
|
|---|
| Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang Semakin Meluas, Berpeluang Ada Tersangka Lain |
|
|---|
| Ponpes Al Zaytun Digeledah, Bareskrim Polri Cari Alat Bukti Terkait Penistaan Agama Panji Gumilang |
|
|---|
| Profil Panji Gumilang, Pimpinan Ponpes Al Zaytun yang Ditetapkan sebagai Tersangka Penistaan Agama |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.