Kontroversi Pimpinan Ponpes Al Zaytun
Panji Gumilang Ditahan di Rutan Bareskrim, Dijerat Pasal Berlapis dan Terancam 10 Tahun Penjara
Panji Gumilang resmi berstatus sebagai tahanan dan kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Penulis: Yuni Astuti | Editor: Hendrik Budiman
Dia berpendapat, Al Zaytun sukses memadukan pendidikan dan kenyataan hidup atau realitas sesungguhnya. Hal ini menjadi bekal berharga saat anak-anak kembali ke masyarakat.
2 Anak Panji Gumilang dan Petinggi Ponpes Al Zaytun Mangkir
Dua orang anak Panji Gumilang dan pihak Yayasan Al Zaytun atau Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) mangkir dari panggilan Bareskrim Polri.
Pemanggilan itu terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Panji Gumilang.
Adapun saksi yang dijadwalkan diperiksa pada Selasa (25/7/2023) kemarin berjumlah delapan orang.
Dari delapan saksi tersebut, dua diantaranya merupakan anak dari Panji.
"Jadi 8 orang yang dimintai keterangan tidak hadir," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, dalam keterangannya, Rabu (26/7/2023).
Dua anak Panji itu, yakni IP selaku Ketua Pengurus YPI dan APU selaku Sekretaris Pengurus YPI.
Lalu enam saksi lainnya adalah MJA sebagai Ketua Pengawas YPI serta IS sebagai Bendahara YPI.
Kemudian ada MN, MAS, dan AH selaku Pembina Anggota YPI, dan AS sebagai Pengurus YPI.
Mangkirnya para saksi pada Selasa kemarin membuat penyidik menjadwalkan pemanggilan kembali pada Jumat (28/7/2023).
"Akan dilayangkan surat untuk kehadiran mereka diminta hadir di hari Jumat tanggal 28 (Juli)," kata Ramadhan.
"Undangan (pemanggilan terkait) klarifikasi," lanjut jenderal bintang satu tersebut.
Panji Gumilang vs Anwar Abbas Mediasi Gagal
Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas menghadiri sidang gugatan dari Panji Gumilang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2023) pagi.
Sidang perdana gugatan perdata Panji Gumilang tersebut berjalan singkat dan telah rampung.
Sidang perdana yang beragenda mediasi antara penggugat Panji Gumilang dan tergugat Anwar Abbas selesai dengan menghasilkan kesimpulan tidak ada upaya damai.
Sehingga proses gugatan akan tetap berjalan dalam sidang berikutnya yang diagendakan 2 Agustus 2023 mendatang, dengan agenda pembacaan gugatan Panji Gumilang atas Anwar Abbas.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Zulkifli Atjo, dengan didampingi Hakim Anggota yakni Dewa Ketut Wardana dan Betsji Siske Manoe tersebut, dalam tayangan Kompas TV, Panji Gumilang tidak hadir dan diwakili tim kuasa hukumnya.
Sementara Anwar Abbas hadir langsung dengan didampingi oleh tim kuasa hukum mereka.
Pejabat Humas PN Jakarta Pusat Bintang AL sebelumnya mengungkapkan Panji meminta Anwar Abbas untuk membayar ganti rugi imateriel sebesar Rp1 triliun dalam permohonan gugatan ini.
Selain itu, Panji juga meminta majelis hakim PN Jakarta Pusat menyatakan Anwar Abbas telah terbukti secara sah dan meyakinkan melalui sejumlah pernyataannya telah melakukan perbuatan melawan hukum.
"Menyatakan penggugat dan tergugat turut dan patuh terhadap keputusan ini," ujar Bintang.
Sementara itu Wakil Sekretaris Jenderal MUI Ikhsan Abdullah meminta Panji tidak membuat kegaduhan baru.
"Sebaiknya jangan buat kegaduhan baru lah. Fokus saja dengan persoalan yang sedang dilakukan penyidikan oleh Mabes Polri," ujar Wakil Sekretaris Jenderal MUI Ikhsan Abdullah.
Anwar Abbasm telah menunjuk tim pengacara dari Dewan Pimpinan Pusat Forum Advokat Pembela Pancasila (DPP FAPP) yang diketuai oleh M Ihsan Tanjung untuk melawan Panji Gumilang.
Usai sidang perdana, Anwar Abbas mengatakan pihaknya akan mengikuti proses hukum atas gugatan Panji Gumilang.
Menurutnya jika gugatan Panji Gumilang tidak terbukti maka ia akan menggugat balik.
Terkait atas gugatan Panji Gumilang atas dirinya karena menyatakan Panji Gumilang dan Ponpes Al Zaytunnya bertentangan dengan Pancasila adalah berdasar pernyataan Panji Gumilang sendiri di media sosial.
"Panji Gumilang kan bilang di tiktok bahwa dia komunis, ada ideologi komunis. Pertanayaan saya yang paham Pancasila dan tahu hukum ekonomi dunia, kalau dia komunis, maka jelas-jelas bertentangan dengan UUD 45 dan Pancasila," kata Anwar Abbas.
Alasan Panji Gumilang Laporkan Anwar Abbas dan MUI
Panji Gumilang laporkan Anwar Abbas yang menjabat sebagai Wakil Ketua Umum (Waketum) MUI dan MUI ke PN Jakarta Pusat.
Panji Gumilang melaporkan Anwar Abbas karena dianggap melontarkan tuduhan terhadapa dirinya hanya berdasarkan potongan dari media sosial.
Hal ini disampaikan Hendra Effendi sekaligus kuasa hukum Panji Gumilang.
Hendra Effendi juga mengatakan jika Anwar Abbas telah mengatakan jika Panji Gumilang merupakan seorang komunis.
"Dia (Anwar Abbas) menyampaikan tentang, bahwa dia (Panji Gumilang )adalah seorang komunis, jadi yang disampaikan oleh Syekh Panji dalam cerita itu kemudian dipotong-potong, kemudian ada berbagai media, menjadi sebuah statment yang ditudingkan oleh saudara Anwar Abbas kepada klien kami," jelas Hendra Effendi dilansir dari Youtube Metro TV, Sabtu (9/7/2023).
Sebelumnya, kontroversi Pondok Pesantern Al Zaytun yang dipimpin oleh Panji Gumilang hingga saat ini amsih menajdi sorotan publik. Dan tentu saja ada pro dan kontra atas kasus ini. Hingga saat ini belum ada titik terang dari permasalahan kasus ini.
Ngabalin Bela Panji Gumilang
Ngabalin Bela Panji Gumilang, Tak Terima Al Zaytun Dianggap Menyimpang 'Keponakan Saya di Sana'
“Kalau kalian mau ambil Al Zaytun, ambil saja, tapi pakai cara-cara yang bermoral gausah banyak nuduh orang melakukan berbagai macam ketimpangan," ujar Ngabalin dikutip dari Instagram @fakta.berita, Kamis (6/7/2023).
Tenaga Ahli Utama Kepala Staf Kepresidenan itu mengungkapakan jika hal tersebut sudah lazim digunakan orang -orang yang mau merampok.
"Cara-cara ini lazim kita ketahui kalau ada orang mau ambil mau merampok, cara-cara kalian ini terlalu kotor sekali,” tambah Ngabalin.
Bahkan Ngabalin merasa aneh dengan isu soal yang menyebutkan jika ponpes Al Zaytun memperbolehkan sesorang untuk berzinah hingga melakukan kaderisasi membangun negara di negara yang lain.
“Sejak kapan ada pondok pesantren mengajarkan orang berzina boleh nanti bayar, sejak kapan ada pondok pesantren mengajarkan orang melakukan kaderisasi membangun negara di negara yang lain dalam pondok pesantren,” ujarnya lagi.
Dalam kesempatan itu, Ali Mochtar Ngabalin juga menyinggung soal pendidikan Panji Gumilang.
Menurutnya, sangat mustahil jika Panji Gumilang melakukan hal-hal seperti yang telah disebutkan tersebut.
Dikatakan Ngambalin, Panji Gumilang merupakan kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang pernah mengenyam pendidikan di Pesantren Gontor.
Selain itu, ia menyebut jika pimpinan ponpes Al Zaytun itu juga merupakan anak dari kader Majelis Syuro Muslimin Indonesia (Masyumi) hingga memiliki karakter yang luar biasa.
Ngabalin mengungkap saat ini banyak orangtua yang percaya menitipkan anaknya belajar atau menjadi santri di Al Zaytun.
"Lembaga pendidikan dakwah, lembaga pendidikan seperti Al Zaytun itu, umat, orangtua memberikan kepercayaan anaknya sekolah, di didik," tambah dia.
Bahkan, Ngabalin mengatakan jika keponakannya juga bersekolah di pesantren Al Zaytun.
"Keponakan saya, anak kakak saya tertua, anak-anaknya sekolahnya di Al-Zaytun. Jadi, saya mau bilang bahwa jangan nuduh orang macam-macam, jangan kalian mendiskreditkan itu Pak Kiai Gumilang," ucap Ngabalin.
Maka, kembali dia tekankan, mustahil hal itu terjadi apabila pesantren tersebut menyimpang.
“Saya ini bekas santri dan pernah memimpin pesantren, jadi saya mengerti bagaimana susahnya caranya orang mengelola pondok pesantren itu, gausah nuduh-nuduh pemerintah, presiden, pak Moeldoko segala macam, kalau kau mau ambil Al Zaytun ambil aja gausah banyak nuduh-nuduh orang,” pungkas Ngabalin
Gubernur Ridwan Kamil Usulkan Ponpes Al Zaytun Agar Ditutup
Nasib ponpes Al Zaytun kini benar-benar berada diujung tanduk.
Terlebih karena sederet kontroversi yang dilakukan oleh pimpinannya, yakni Panji Gumilang.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pun mendukung rencana Kementerian Agama (Kemenag) yang akan membekukan izin Ponpes Al Zaytun jika terbukti menyebarkan ajaran sesat.
Ridwan Kamil bahkan mengusulkan pembubaran Ponpes Al Zaytun yang ajarannya dianggap menyimpang.
"Kalau diduga ada perputaran uang yang ilegal dari kegiatan yang melanggar hukum, itu juga segera dibekukan, agar menghindari perputaran uang ilegal ini mendanai hal-hal yang merongrong negara," kata Ridwan Kamil dikutip dari TribunJabar.id, Rabu (5/7/2023).
Kendati demikian usulan Ridwan Kamil itu belum sepenuhnya diterima pemerintah.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD akan mempertimbangkan rekomendasi atau usulan soal penutupan Pondok Pesantren (ponpes) AL-Zaytun.
Diketahui, usulan tersebut datang dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, baru-baru ini.
Sementara itu Mahfud MD menjelaskan, Pemerintah Indonesia selama ini belum pernah menutup ponpes.
Pemerintah hanya menindak pelaku yang memang terbukti telah melakukan tindak pidana.
"Kita belum sampai ke kesimpulan itu, tapi selama ini kita belum pernah menutup Pondok Pesantren, termasuk Ponpes yang keras sekalipun seperti Al-Mukmin."
"Kalau (menangkap) pribadi yang melakukan tindak pidana (di lingkungan Ponpes) itu (kita lakukan), tapi (masukan/rekomendasi dari Ridwan Kamil) itu akan kami baca dulu," kata Mahfud MD, Selasa (4/7/2023) dikutip dari Kompas Tv.
Panji Gumilang
Kontroversi Panji Gumilang
Panji Gumilang ditahan
viral
berita viral
viral di media sosial
| Pemerintah Ambil Alih Ponpes Al Zaytun Pasca Penetapan Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama |
|
|---|
| Bareskrim Polri Gledah Ponpes Alzytun Selama 6,5 Jam, Sejumlah Barang Turut Diamankan |
|
|---|
| Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang Semakin Meluas, Berpeluang Ada Tersangka Lain |
|
|---|
| Ponpes Al Zaytun Digeledah, Bareskrim Polri Cari Alat Bukti Terkait Penistaan Agama Panji Gumilang |
|
|---|
| Profil Panji Gumilang, Pimpinan Ponpes Al Zaytun yang Ditetapkan sebagai Tersangka Penistaan Agama |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Panji-Gumilang-Ditahan-di-Rutan-Bareskrim-Dijerat-Pasal-Berlapis-Terancam-10-Tahun-Penjara.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.