Kontroversi Pimpinan Ponpes Al Zaytun
Panji Gumilang Jadi Tersangka dan Belum Ditahan, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangkan atas kasus dugaan penistaan agama.
Penulis: Yuni Astuti | Editor: Hendrik Budiman
TRIBUNBENGKULU.COM - Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangkan atas kasus dugaan penistaan agama.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka polisi terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap pemimpin Ponpes Al Zaytun tersebut.
Penetapan tersangka terhadap Panji Gumilang ini disampaikan oleh Dirtipidum Mabes Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro.
"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara Panji Gumilang menjadi tersangka," ujar Dirtipidum Mabes Polri, Brigjen Djuhandani dalam konferensi pers, Selasa (1/8/2023) dilansir dari Tribunnews.com
Sebelum menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka pihak polisi melakukan pemeriksaan selama empat jam sejak pukul 15.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB.
Diketahui sebelum melakukan pemeriksaan, Panji Gumilang sempat melakukak pengoreksian berita acara pemeriksaan (BAP) sebanyak lima kali.
"Pukul 19.30 WIB, pemeriksaan selesai. Namun, yang bersangkutan masih mengoreksi dan kurang lebih lima kali proses koreksi," kata Djuhandani.
Djuhandani juga mengatakan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan, kemudian pihaknya pun langsung melakukan gelar perkara.
"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan status saudara Panji Gumilang menjadi tersangka."
"Dan selanjutnya pada pukul kurang lebih 21.15, penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penetapan sebagai tersangka," papar Djuhandhani.
Panji Gumilang tiba di Bareskrim Polri pukul 13.25 WIB,
Panji Gumilang sendiri diperiksa dengan status sebagai saksi dalam kasus dugaan penistaan agama.
Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara dan Belum Ditahan
Ditetapkannya Panji Gumilang sebagai etrsangkan dugaan kasus penistaan agama, Pimpinan Ponpes Al zaytun terancam hukuman 10 tahun penjara.
Hal ini dibenarkan oleh Dirtipidum Mabes Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro.
Panji Gumilang
Kotroversi Panji Gumilang
Panji Gumilang Jadi Tersangka
viral
berita viral
viral di media sosial
| Pemerintah Ambil Alih Ponpes Al Zaytun Pasca Penetapan Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Ponpes-Al-zaytun-diambil-alih-Pemerintah-3534.jpg)  | 
|---|
| Bareskrim Polri Gledah Ponpes Alzytun Selama 6,5 Jam, Sejumlah Barang Turut Diamankan | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Ponpes-Al-Zaytun-digledah-123.jpg)  | 
|---|
| Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang Semakin Meluas, Berpeluang Ada Tersangka Lain | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/krontroversi-panji-gumilang-Al-Zaytun-667.jpg)  | 
|---|
| Ponpes Al Zaytun Digeledah, Bareskrim Polri Cari Alat Bukti Terkait Penistaan Agama Panji Gumilang | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Ponpes-Al-Zaytun-Digeledah-Bareskrim-Polri-Cari-Alat-Bukti-Terkait-Penistaan-Agama-Panji-Gumilang.jpg)  | 
|---|
| Profil Panji Gumilang, Pimpinan Ponpes Al Zaytun yang Ditetapkan sebagai Tersangka Penistaan Agama | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Profil-Panji-Gumilang-Pimpinan-Ponpes-Al-Zaytun.jpg)  | 
|---|

:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Panji-Gumilang-Jadi-Tersangka.jpg)
 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Detik-Detik-Pria-Diduga-Maling-Motor-di-Surabaya-Dibakar-Hidup-Hidup-Warga-Histeris.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Nikita-Mirzani-tiba-di-Pengadilan-Negeri-Jakarta-Selatan-guna-menjalani-sidang.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/EKS-BUPATI-DIAMANKAN.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Mantan-bupati-Dharmasraya-Adi-Gunawan-AG-angkat-bicara.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Respon-Bahlil-Lahadalia-Setelah-Universitas-Indonesia-Tangguhkan-Gelar-Doktornya.jpg) 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.