Kamis, 11 Juni 2026

Korupsi Dana BOK Puskesmas

Kejari Segera Rilis Tersangka Tambahan Korupsi Dana BOK Puskesmas

Kejaksaan negeri kaur senin (31/7/2023) kemarin di telah menetapkan 4 orang tersangka korupsi dana Biaya Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2022.

Tayang:
Penulis: Didit Putra | Editor: M Arif Hidayat
Didit Putra/Tribunbengkulu.com
Setelah menetapkan 4 tersangka, Kejari kaur kembali akan menetapkan tersangka tambahan kasus korupsi Dana BOK Puskesmas di Kaur 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Didit Putra

TRIBUNBENGKULU.COM, KAUR - Kejaksaan negeri Kaur telah menetapkan 4 orang tersangka korupsi dana Biaya Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2022 pada Senin (31/7/2023) kemarin.

Diketahui keempat tersangka tersebut merupakan Dm kepala Dinas Kesehatan, Gs mantan Sekretaris Dinas Kesehatan, If Kepala Puskesmas Kaur Tengah dan Ri Kepala Puskesmas Kaur Utara.

Sementara itu, pasca menetapkan empat orang tersangka tersebut Kejari Kaur memastikan akan mengelar press rilis jika sudah ada tambahan atau yang terlibat sebagai tersangka korupsi dana BOK tersebut.

Disampaikan Kasi Intel Kejari Kaur Charles Aprianto, pasca menetapkan 4 orang tersangka biaya operasional kesehatan BOK tahun 2022 Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur yang di ketahui diperuntukkan untuk 16 puskesmas.

Kejari Kaur hingga saat ini jumat (4/8/2023) terus melakukan pemeriksaan penyidikan serta melakukan pemanggilan pihak-pihak terkait.

"Pasca penetapan 4 orang tersangka kemarin hingga hari ini, kasus korupsi dana BOK Kabupaten Kaur masih proses penyelidikan, Sejauh ini Kejari Kaur masih terus melakukan pemanggilan serta pemeriksaan beberapa pihak terkait"

Nantinya setelah melakukan pemeriksaan dan pemanggilan pihak -pihak terkait dana BOK Kabupaten Kaur tahun 2022, Jika ada penambahan tersangka akan di gelar press rilis.

"Saat ini kasus ini masih dalam proses namun jika ada penambahan tersangka akan segera di kabarkan oleh Kejari  Kaur," Ungkap Charles

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved