Bupati Dilaporkan ke KPK
Respon Ketua DPRD soal Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi Dilaporkan ke KPK
Merespon orang nomor 1 di laporkan ke KPK, Ketua DPRD Bengkulu Selatan Barli Halim menilai hal tersebut adalah sah-sah saja karena semua orang berhak.
Penulis: Ahmad Sendy Kurniawan Putra | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Ahmad Sendy Kurniawan Putra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi dilaporkan ke KPK oleh masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Selamatkan Bengkulu Selatan (ASBS).
Merespon orang nomor 1 di Bengkulu Selatan dilaporkan ke KPK, Ketua DPRD Bengkulu Selatan Barli Halim menilai hal tersebut adalah sah-sah saja karena semua orang berhak.
"Sah-sah saja. Semua orang kan memiliki hak sama. Tidak ada salahnya selaku masyarakat membuat laporan," ungkap Barli.
Sebagai lembaga pengawasan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tidak akan ikut campur dengan masalah itu.
Tetapi, jika nanti memang sudah masuk pekerjaan maka DPRD akan bertindak seimbang mungkin.
"Kalau sekarang DPRD sebagai lembaga tidak ada tugas dan fungsinya ikut mengawasi laporan tersebut. Tetapi jika nanti memang sudah masuk ke tugas dan fungsi DPRD. Maka mau tidak mau akan kita tidak lanjuti," jelas Barli.
DPRD Bengkulu Selatan juga tidak akan banyak ikut campur dalam proses laporan tersebut. Mereka menyerahkan sepenuhnya ke lembaga berwenang agar bisa berjalan sebagaimana mestinya.
"Tidak akan ada campur tangan. Tentu lembaga tidak ada tugas dan fungsinya menanggapi permasalahan laporan bupati ke KPK oleh masyarakat," tegas politisi PDIP.
Baca juga: Kabar Baik, Rekrutmen PPPK Pemprov Bengkulu Dibuka, 524 Guru Honorer Lulus PG Jadi Prioritas
Laporkan Dana Covid-19
Masyarakat Bengkulu Selatan yang tergabung dalam Aliansi Selamatkan Bengkulu Selatan (ASBS) melaporkan Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Laporan pun ditindaklanjuti KPK dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi pelapor atau Ketua ASBS Herman Lufti pada, Selasa (1/8/2023).
"Kalau laporan secara resmi baru Juli lalu dimasukan ke KPK. Terakhir Selasa kemarin kita dilakukan pemeriksaan oleh penyidik KPK dan berkas laporan juga telah dinyatakan lengkap. Sekarang tinggal menunggu proses selanjutnya," kata Herman.
Beberapa poin laporan yang dimasukan ASBS ke KPK terkait dengan anggaran Dana Covid-19 yang ada di Bengkulu Selatan, dugaan jual beli jabatan dan terkait dugaan fee proyek.
"Yang dilaporkan salah satunya dana Covid-19, jual beli jabatan dan fee proyek. Tentunya banyak yang lainnya," jelas Herman.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Barli-Ketua-DPRD-BS.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.