Hukuman Mati Ferdy Sambo Dianulir
Ayah Brigadir J Kecewa Hingga Pertanyakan Putusan MA Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo
Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menganulir vonis hukuman mati Ferdy Sambo membuat Samuel Hutabarat merasa terkejut.
Penulis: Kartika Aditia | Editor: Hendrik Budiman
TRIBUNBENGKULU.COM - Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menganulir vonis hukuman mati Ferdy Sambo membuat Samuel Hutabarat merasa terkejut.
Ia merasa kecewa lantaran dalang pembunuhan anaknya, Brigadir J tak jadi dihukuman mati.
Menurut Samuel Hutabarat, putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) bagaikan petir di siang bolong bagi keluarganya.
Apalagi keluarga Brigadir J tak tahu-menahu tentang proses kasasi yang berjalan di MA.
Ia menjelaskan, jika keluarganya baru mengetahui putusan tersebut, pada Selasa (8/8/2023) sore, setelah dihubungi awak media.
“Saya sangat terkejut, ibarat disambar petir di siang bolong karena sangat mengejutkan sekali bahwa ada keputusan Mahkamah Agung tentang kasasi Ferdy Sambo dan lainnya,” ujar Samuel Hutabarat dikutip TribunBengkulu.com dari tayangan Kompas TV, Rabu (9/8/2023)
Tak seperti proses hukum sebelumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Samuel menyebut jika proses kasasi di MA tak berjalan transparan.
Dikatakan Samuel diririnya ingin mengetahui alasan hakim meringangkan hukuman ke para pelaku pembunuhan putranya.
“Di Mahkamah Agung ini kita ibarat petir di siang bolong, tidak ada angin, tidak ada hujan, ada petir. Artinya, begitu ada keputusan langsung diomongkan, bagaimana kita mengetahui secara transparan?” ujarnya.
Ia pun tak bisa menyembunyikan rasa kecewanya pada putusan MA.
Ia menilai bahwa seharusnya hukuman para pelaku pembunuhan Yosua tak dikurangi.
"Jadi kami merasa ya kecewa dalam keputusan ini. Jadi kami selaku keluarga ataupun orangtua almarhum merasa kecewa di keputusan Mahkamah Agung," terang Samuel.
Seperti yang diberitakan seblumnya, Mahkamah Agung menggelar sidang kasasi kasus pembunuhan berencana yang diajukan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Selasa (8/8/2023).
dalam sidang ini, MA menerima permohonan kasasi Ferdy Sambo, dengan menganulir hukuman mati Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Dalam sidang ini, Mahkamah Agung memutuskan menolak kasasi jaksa penuntut umum, Ferdy Sambo dan kawan-kawan, sehingga vonisnya berubah menjadi penjara seumur hidup.
Tak hanya Ferdy Sambo, sidang putusan juga akan digelar untuk Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Richard Eliezer, dan Kuat Maruf yang juga mengajukan kasasi terkait keterlibatan mereka dalam pembunuhan tersebut.
"Menolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana menjadi: Melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama," tulis amar putusan MA.
MA juga mengubah vonis mati menjadi pidana penjara seumur hidup.
Dikutip dari kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, kasasi nomor 813 K/Pid/2023, 816 K/Pid/2023, 814 K/Pid/2023 dan 815 K/Pid/2023 ini, mengerahkan lima Hakim Agung.
Dipimpin Suhadi dan empat hakim anggota, yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
Hukuman Putri Candrawathi dari 20 Tahun Menjadi 10 Tahun Penjara
Sementara itu, Mahkamah Agung (MA) juga menolak kasasi yang diajukan terdakwa Putri Candrawathi dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam nomor perkara 816 K/Pid/2023, MA mengubah hukuman Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
"Terdakwa Putri Candrawathi PN pidana penjara 20 tahun, PT menguatkan, pemohon kasasi penuntut umum dan terdakwa. Amar putusan kasasi tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan terdakwa menjadi pidana penjara 10 tahun," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi dalam jumpa pers, Selasa (8/8/2023).
Putri diketahui divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan pidana 20 tahun penjara.
Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
MA Juga Potong Hukuman Kuat Ma'ruf jadi 10 Tahun dari 15 Tahun Penjara
MA melakukan perbaikan terhadap kualifikasi tindak pidana dan pidana yang terjadi, sehingga menghasilkan vonis penjara selama 10 tahun.
Putusan tersebut diumumkan pada hari Selasa (8/8/2023)
Sobandi, Kepala Biro Hukum dan Humas MA, menjelaskan, "Dalam perkara nomor 815 K/Pid/2023, terdakwa adalah Kuat Ma'ruf. Putusan kasasi menolak banding dari penuntut umum dan terdakwa, dengan perbaikan hukuman menjadi penjara selama 10 tahun," dalam konferensi pers di Jakarta.
Putusan ini lebih ringan dibandingkan dengan vonis Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, yang pada awalnya menolak banding yang diajukan oleh Kuat pada Rabu (12/4).
Kuat sebelumnya telah dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun.
Sobandi menjelaskan, "Pengadilan Negeri mengeluarkan hukuman 15 tahun, dan Pengadilan Tinggi menguatkan keputusan tersebut."
Dikurangi Jadi 8 Tahun, Ricky Rizal Tetap Ngaku Tak Bersalah
Sementara itu, meski vonis kasasi Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukumannya jadi 8 tahun penjara, dari sebelumnya 13 tahun.
Kubu Ricky Rizal tetap menilai putusan Mahkamah Agung (MA) tidak tepat dan keliru.
Padahal, dalam vonis sebelumnya diketahui bahwa Ricky Rizal dalam keterlibatan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terbukti bersalah.
"Saya secara subtantif tidak terima dengan putusan Majelis Hakim Kasasi terhadap Ricky Rizal, karena menurut saya putusan tersebut tidak tepat dan keliru," kata pengacara Ricky Rizal, Erman Umar saat dihubungi, Selasa (8/8/2023).
Hal tersebut dinilai tidak tepat karena majelis hakim masih menganggap kliennya yakni Ricky Rizal terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana sesuai pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Sementara kami tim penasihat hukum menilai selama ini Ricky Rizal tidak terbukti melanggar pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat ke 1 KUHP," tuturnya.
"Ya kita sebagai penasehat hukum menganggap putusan Majelis Hakim sejak putusan Pengadilan Negeri, putusan Pengadilan Tinggi, maupun Putusan Majelis Hakim yang menyatakan Ricky Rizal terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat 1 KUHP, adalah tidak benar, tidak tepat dan keliru," sambungnya.
Untuk itu, Erman mengaku pihaknya akan berdiskusi termasuk dengan Ricky Rizal untuk mengajukan perlawanan lanjutan karena jelas menolak perintah atasannya saat itu yakni Ferdy Sambo.
"Kita akan bicara dengan Ricky Rizal. Sepatutnya Ricky Rizal PK (peninjauan kembali) karena dia telah menolak permintaan Sambo," tuturnya.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
Keempat terdakwa kompak mendapat pengurangan hukuman.
Ferdy Sambo yang semula dihukum hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.
Putri Candrawathi yang tadinya dihukum 20 tahun penjara menjadi 10 tahun bui.
Ricky Rizal Wibobo yang awalnya dihukum 13 tahun bui menjadi 8 tahun penjara.
Sementara, Kuat Ma'ruf yang mulanya dihukum 15 tahun penjara menjadi 10 tahun bui.
Ayah Brigadir Yosua Samuel Hutabarat
Samuel Hutabarat
Brigadir J
Hukuman Mati Ferdy Sambo Dianulir
Ferdy Sambo
MA Tak Transparan
Kasasi
| Kejagung Tanggapi Putusan MA Batalkan Vonis Mati Ferdy Sambo: Sejak Awal Tuntutan JPU Seperti Itu |
|
|---|
| Harta Kekayaan 2 Hakim Agung yang Tak Setuju Vonis Mati Ferdy Sambo Dibatalkan MA |
|
|---|
| Kamaruddin Simanjuntak Sebut Batalnya Vonis Mati untuk Ferdy Sambo di Tangan MA, Ada Lobi Politik |
|
|---|
| Dikurangi Jadi 8 Tahun, Ricky Rizal Tetap Ngaku Tak Bersalah dan Nilai Putusan MA Keliru |
|
|---|
| Sosok Suhadi Ketua Majelis Hakim MA yang Anulir Hukuman Mati Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kekecewaan-Ayah-Brigadir-J-Saat-Hukuman-Mati-Ferdy-Sambio-Dibatalkan-Sebut-MA-Tak-Transparan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.